Seorang TKI Asal Majalengka Dihukum Mati di Arab Saudi
A
A
A
MAJALENGKA - Kabar duka datang dari salah satu TKI yang bekerja di Arab Saudi. Tuti Tursilawati, warga Blok Manis RT/RW 01 Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, telah dihukum mati di negara tempatnya bekerja.
Hukuman mati yang diterima Tuti tersebut setelah pada 2011 silam yang bersangkutan divonis qishos pascadituduh membunuh ayah majikannya.
"Tanggal 29 Oktober jam 09 telah dimakamkan. (Tuti divonis) hukuman mati, qishos," kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal saat memberi kabar kepada pihak keluarga, Selasa (30/10/2018).
Namun, sebelum dieksekusi, pihak pemerintah Indonesia tidak diberi tahu terlebih dahulu. Terkait hal itu, jelas dia, pihaknya akan melakukan protes kepada Pemerintah Arab Saudi.
"Kami protes, karena kami nggak dikasih tahu (rencana eksekusi). Keluarga juga akan difasilitasi untuk bisa ziarah ke Arab Saudi," jelas dia.
Hukuman mati yang diterima Tuti tersebut setelah pada 2011 silam yang bersangkutan divonis qishos pascadituduh membunuh ayah majikannya.
"Tanggal 29 Oktober jam 09 telah dimakamkan. (Tuti divonis) hukuman mati, qishos," kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal saat memberi kabar kepada pihak keluarga, Selasa (30/10/2018).
Namun, sebelum dieksekusi, pihak pemerintah Indonesia tidak diberi tahu terlebih dahulu. Terkait hal itu, jelas dia, pihaknya akan melakukan protes kepada Pemerintah Arab Saudi.
"Kami protes, karena kami nggak dikasih tahu (rencana eksekusi). Keluarga juga akan difasilitasi untuk bisa ziarah ke Arab Saudi," jelas dia.
(zik)