Aksi Jahat Roheng dan Dodo Berakhir di Polsek Bawet

Senin, 29 Oktober 2018 - 21:56 WIB
Aksi Jahat Roheng dan Dodo Berakhir di Polsek Bawet
Roheng dan Dodo, pelaku kejahatan jalanan berhasil diringkus anggota Polsek Bawet. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Kejahatan jalanan yang dilakukan Angga Kusuma alias Roheng (20) dan AS alias Dodo (16) cukup meresahkan masyarakat dalam beberapa bulan terakhir.

Namun, aksi jahat Roheng dan Dodo berakhir di tangan angota Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan. Bahkan betis kaki kiri Roheng yang berhiaskan tato tokoh kartun Jepang, Doraemon, dihadiahi timah panas.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, Angga Kusuma alias Roheng dan AS alias Dodo sempat buron selama tujuh setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) pada Maret 2018 lalu.

Namun, kata Irman, polisi tak berhenti memburu kedua pelaku. Upaya tak kenal lelah itu akhirnya membuahkan hasil. Roheng dan Dodo berhasil dibekuk oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bawet. "Kedua pelaku ini (Roheng dan Dodo) merupakan target operasi jajaran," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (29/10/2018).

Pada Maret 2018, ujar Kapolrestabes, Roheng dan Dodo menjambret seorang warga di kawasan Jalan RE Martadinata (Riau). Setelah berhasil melakukan aksinya, Roheng dan Dodo melarikan diri. Polisi berhasil mengendus jejak Roheng tengah berada di Karawang.

"Kemudian anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Roheng. Saat akan diamankan, pelaku ini (Roheng) sempat melawan dan membahayakan anggota, akhirnya betis kiri Roheng ditembak," ujar Kapolrestabes.

Setelah Roheng tertangkap, tutur Irman, petugas tak mengalami kesulitan untuk mendangkap AS alias Dodo yang merupakan pelajar kelas dua SMA di Kota Bandung.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil amankan dua kendaraan motor hasil curian dan satu kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu polisi juga mengamankan dua surat kendaraan bermotor dan sebilah pisau. "Setiap kali beraksi, pelaku ini memepet korbannya dan mengancam korban dengan menggunakan pisau," tutur Irman.

Pelaku Roheng, lanjut Irman juga diketahui merupakan residivis kasus sama. Dia pernah berurusan dengan polisi di Polsek Lengkong. Akibat perbuatannya Roheng dan Dodo dijerat Pasal 365 KHUPidana, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8706 seconds (0.1#10.140)