Polda Jabar Siap Jerat Bos Miras Maut dengan Pasal Pencucian Uang

Minggu, 28 Oktober 2018 - 21:32 WIB
Polda Jabar Siap Jerat Bos Miras Maut dengan Pasal Pencucian Uang
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Setelah divonis 20 tahun penjara, Sansudin Simbolon, bos minuman keras (miras) maut ini juga bakal menghadapi tuntutan melakukan kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menduga, Sansudin menggunakan uang hasil kejahatan memproduksi miras maut yang menewaskan 51 orang di Kabupaten Bandung itu untuk membeli sejumlah aset bergerak maupun tak bergerak.

Seperti, rumah mewah yang dilengkapi kolam renang dan bunker. Rumah berlantai dua ydi sisi Jalan By Pass Cicalengka, Kampung Bojong Asih RT 03/08 Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Aset rumah mewah ini disegel penyidik Polda Jabar dan Polres Bandung pada Selasa (3/7/2018).

Kemudian, sejumlah kendaraan, kebun sawit di Jambi, dan beberapa bidang tanah Kabupaten Bandung. Antara lain, satu bidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik Nomor 218 seluas luas 224 meter persegi di Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, sertifikat Hak Milik Nomor 219 seluas 56 M2 di Desa Cicalengka Wetan.

Satu bidang tanah dan bangunan berupa Toko luas 210 M2, satu bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00005 seluas 292 M2 di Desa Ganjar Sabar, Nagreg, Kabupaten Bandung.

Satu bidang tanah di Blok Jangkung Persil 98 Kelas D V Kohir 2075 di Kampung Puri Adi Prima RT 004/005 Desa Ganjar Sabar, Kecamatan Nagreg. Tanah seluas 2.184 M2 di Desa Bojong, Kecamatan Cicalengka. dan tanah seluas 2. 285 M2.

Karena itu, Sansudin dijerat Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara sekaligus penyitaan aset.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar tengah menyelesaikan pemberkasan terkait dugaan TPPU yang dilakukan Sansudin dan istrinya Hamciah Manik.

"Pengusutan TPPU-nya terus berlanjut. Kami menunggu (amar) putusan vonis hakim terhadap yang bersangkutan (Sansudin dan istrinya Hanciah)," ujar Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi, Minggu (28/10).

Penyidik, ujar Samudi, tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Balebandung untuk pelimpahan berkas penyidikan termasuk melengkapi sejumlah kekurangan.

"Tujuannya, penyitaan aset terpidana yang dibeli dari hasil tindak pidana penjualan miras oplosan. Ada aset tak bergerak berupa tanah di Jambi dan Kabupaten Bandung," ujar Dirreskrimsus.

Samudin menuturkan, pihaknya telah mengantongi alat bukti untuk kembali menjerat dan memiskinkan Sansudin Simbolon. "Kami sudah menerima hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Itu disertakan dalam berkas penyidikan dan menjadi dasar untuk menyita aset kebun sawit di Jambi dan Cicalengka," tutur Samudi.

Diketahui, Sansudin Simbolon menggegerkan publik pada Maret 2018 lalu. Miras racikan dengan merek gingseng yang dia produksi dan jual, menewaskan 51 orang di Kabupaten Bandung.

Pada 22 Oktober 2018 lalu, Sansudin divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Sedangkan istrinya, Hamciah Manik divonis pidana penjara 7 tahun dan karyawannya, Julianto Silalahi divonis pidana penjara 13 tahun.

Sansudin, istri, dan karyawannya divonis bersalah melakukan tindak pidana Pasal 204 KUH Pidana tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.9751 seconds (0.1#10.140)