Tagih Tunggakan Air Rp22 Miliar, PDAM Bakal Gadeng Kejaksaan

Minggu, 28 Oktober 2018 - 17:06 WIB
Tagih Tunggakan Air Rp22 Miliar, PDAM Bakal Gadeng Kejaksaan
Direktur Utama PDAM MSoleh (kanan) bersama jajaran direksi memaparkan program PDAM dan upaya mengatasi masalah piutang yang mencapai Rp22 miliar. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Jajaran Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum, Kabupaten Karawang, yang belum genap 100 hari memimpin perusahaan plat merah ini bertekad untuk mengatasi tunggakan konsumen yang mencapai Rp22 miliar.

Salah satu cara yang dilakukan yaitu dengan program bulan bebas denda atau amnesti kepada para konsumen yang menunggak hanya membayar biaya pokok tagihan.

Namun, jika cara seperti ini tidak efektif mengurangi piutang PDAM, pihak manajemen akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk menagih seluruh tunggakan tagihan pelanggan.

"Kami masih berupaya melakukan langkah persuasif kepada pelanggan untuk membayar tunggakan kepada PDAM. Dengan program bulan bebas denda ini kami berharap pelanggan bisa memanfaatkannya dengan melunasi seluruh tagihan. Jika program ini tidak berjalan sesuai harapan, terpaksa kami mengambil langkah hukum dengan meminta bantuan Kejari Karawang menagih seluruh piutang PDAM." kata Direktur Utama PDAM Tirta Tarum M Soleh, Minggu (28/10/2018).

Dia mengemukakan, tunggakan tagihan pelanggan PDAM sebesar Rp22 miliar merupakan warisan manajemen lama dan harus diselesaikan oleh direksi yang baru dilantik dua bulan lalu. Untuk mengatasi masalah piutang yang jumlahnya fantastis itu, direksi PDAM mencoba beberapa cara antara lain dengan program bulan bebas denda.

Program bebas denda ini mulai berlaku 1 hingga 20 November 2018 dan diharapkan dapat menarik minat konsumen untuk segera membayar tunggakan. "Kami lihat perkembangannya nanti. Apakah program ini mendapat respons positif dari masyarakat atau tidak," ujar dia.

Menurut M Soleh, jika program bulan bebas denda ini tidak juga bisa mengatasi permasalahan tunggakan, maka direksi sudah memutuskan akan menggandeng Kejari Karawang untuk melakukan penagihan.

Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan kejaksaan terkait masalah ini. "Ini upaya terakhir kami jika memang tidak ada jalan lain. tetapi kami masih mencoba cara yang lebih persuasif mengatasi masalah ini," tutur M Soleh.

Direksi PDAM yang belum genap 100 hari menjabat ini, ungkap dia, telah berhasil menambah jumlah pelanggan baru mencapai 1.500 pelanggan melalui program promo sambungan baru. Program promo ini diluncurkan saat HUT RI ke 73 dan HUT Karawang ke 385, September 2018 lalu. Jumlah pelanggan PDAM Tirta Tarum saat ini mencapai 170.000.

"Program promo ini kami turunkan biaya pemasangan sambungan baru hingga 50%. Ternyata program ini direspon positif oleh masyarakat hingga dalam waktu singkat ada 1.500 pelanggan baru," ungkap dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.3182 seconds (0.1#10.140)