Lima Daerah Ajukan Pemberlakuan PSBB, Ini Kata Kapolda

Rabu, 08 April 2020 - 15:57 WIB
Lima Daerah Ajukan Pemberlakuan PSBB, Ini Kata Kapolda
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi menegaskan belum ada penerapan pembatasan di wilayah hukum Polda Jabar. Foto/SINDOnews/agus warsudi
A A A
BANDUNG - Sebanyak lima daerah di Jawa Barat mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat. Kelima daerah itu adalah Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi.

Lima daerah ini menilai pemberlakuan PSBB lebih efektif menanggulangi wabah virus corona atau COVID-19 di wilayah tersebut. Namun demikian, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi menegaskan sampai saat ini belum ada penerapan pembatasan baik keluar maupun masuk ke daerah mana pun di wilayah hukum Polda Jabar.

"Setelah nanti diizinkan (PSBB) saya kasih tahu kabarnya," kata Rudy, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Rabu (8/4/2020). (Baca : Ridwan Kamil: Bodebek Juga Harus Terapkan PSBB)

Rudy mengemukakan, PSBB di wilayah Bogor Raya masih dalam pengajuan. Jika nanti akan disetujui, Polda Jabar akan berkordinasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota. ”Kami terus koordinasi dengan Gubernur (Ridwan Kamil) dan (Bupati dan Wali Kota) Bogor seperti apa bentuknya. Kami akan koordinasikan lagi,” ujar Kapolda.

Pengajuan pemberlakuan PSBB di lima daerah di Jabar terungkap saat Gubernur Jabar Ridwan Kamil menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan lima kepala daerah (Bodebek) melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (7/4/2020) malam.

Seusai rakor, Gubenur yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, wilayah Bodebek harus menjadi satu klaster COVID-19 bersama DKI Jakarta karena merupakan episentrum penyebaran Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab Covid-19.

”Karena itu tadi siang (saat Rapat Terbatas dengan Wakil Presiden RI) disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," kata Emil. (Baca : Pembatasan Sosial Berskala Besar, Bupati Bogor Bentuk RW Siaga Corona)

Pemerintah pusat, ujar Emil, telah menyetujui pengajuan PSBB DKI Jakarta. Sedangkan, wilayah Bodebek akan mengajukan status PSBB pada hari ini, Rabu 8 April 2020. Kang Emil menyatakan, pengajuan status PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

”Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ujar Emil.

Menurut Emil, kendati mirip PSBB tetap berbeda dengan kebijakan lockdown yang menutup penuh semua aktivitas kecuali pemerintahan. Dalam PSBB, banyak pengecualian seperti semua urusan logistik tidak boleh berhenti jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, jadi fleksibilitasnya masih tinggi.
(muh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8595 seconds (0.1#10.140)