Pembawa dan Pengibar Bendera HTI Terancam Pasal 174 KUHP

Jum'at, 26 Oktober 2018 - 20:37 WIB
Pembawa dan Pengibar Bendera HTI Terancam Pasal 174 KUHP
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana. Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Uus Sukmana (25), pria yang membawa dan mengibarkan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid yang identik dengan bendera milik organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), terancam dijerat Pasal 174 KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mempertimbangkan untuk menyangkakan Uus Sukmana melanggar Pasal 174 KUHP.

Pasal 174 KUHP menyebutkan, kata Umar, barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.

"Di situ disebutkan rapat umum. Peringatan HSN rapat umum bukan. Ya, itu termasuk rapat umum. Karena dihadiri oleh orang banyak dan berasal dari berbagai kalangan. Nah, pembawa bendera ini patut diduga mengganggu rapat umum HSN yang digelar di Alun Alun Limbangan, Garut pada Senin 22 Oktober 2018," kata Umar di Makoditreskrimum Polda Jabar, Rabu (24/10/2018).

Apalagi, ujar Umar, dalam rapat panitia HSN telah disepakati bahwa peserta hanya berasal dari tiga kecamatan, Limbangan, Malangbong dan Leuwigoong. Selain itu, disepakati pula, tidak boleh ada bendera atau atribut lain selain bendera merah putih.

"Namun faktanya, Uus Sukmana (25), pria asal Garut yang bekerja di Bandung ini membawa bendera selain merah putih sehingga bendera disita kemudian secara spontan dibakar. Maka, pelaku bisa sangkakan melanggar Pasal 174 karena unsur subyektif atau mens rea (niat berbuat pidana)-nya ada? Yakni, membawa bendera yang dilarang pada acara tersebut," ujar dia.

Umar menuturkan, dalam teori sebab akibat, dalam kasus ini ada reaksi karena ada aksi. "Jika tidak ada bendera itu, tidak akan ada kegaduhan. Tidak akan terjadi pembakaran," tutur Umar.

Lantas, bagaimana konsekuensi dari penerapan Pasal 174 terhadap tiga anggota Banser yang membakar bendera karena mereka juga patut diduga turut membuat kegaduhan di acara itu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo mengatakan, pembakar bendera masih berstatus saksi. "Belum ada fakta hukum yang ditemukan pada pemeriksaan tersebut dari penyidik. Sehingga, status pembakar bendera masih saksi," ujar Trunoyudo via ponsel, Jumat (26/10).

Sementara, Uus Sukmana pun sampai saat ini masih berstatus saksi. Untuk meningkatkan status Uus sebagai tersangka, penyidik masih harus mengumpulkan alat bukti.

Disinggung apakah Uus bisa dijerat pasal lain, seperti Pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500, Truno mengungkapkan, fakta hukum mens rea tidak ada niat jahat dari si pembakar bendera. Namun, pendalaman proses lebih lanjut oleh penyidik.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1500 seconds (0.1#10.140)