Bupati Cirebon, Kepala Daerah ke-100 yang Diproses KPK

Jum'at, 26 Oktober 2018 - 07:11 WIB
Bupati Cirebon, Kepala Daerah ke-100 yang Diproses KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra di kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018). Foto/SINDO/Sutikno
A A A
JAKARTA - Kepala daerah‎ seolah tidak pernah kapok melakukan korupsi. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) disusul penetapan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra ‎sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi Rp6,81 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, ‎tim KPK menangkap enam orang dalam OTT pada Rabu 24 Oktober 2018 setelah menerima informasi transaksi pemberian uang yang berhubungan dengan mutasi, promosi, proyek, dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Dari enam orang tersebut, dua di antaranya Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra ‎dan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon Gatot Rachmanto.

Dalam OTT kali ini, tim KPK menyita uang tunai sebesar Rp385.965.000 dan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6,425 miliar. Dari hasil pemeriksaan disusul gelar perkara (ekspose) kemudian diputuskan kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Bersamaan dengan itu, KPK menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Sunjaya sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi dengan total Rp6.810.965.000. Kedua, Gatot sebagai pemberi suap Rp100 juta.

"KPK sangat menyesalkan masih terjadinya praktik penerimaan suap oleh kepala daerah. Tersangka Bupati Cirebon merupakan kepala daerah ke-19 yang diproses KPK melalui OTT di tahun 2018 ini dan merupakan kepala daerah ke-100 yang pernah kami proses selama KPK berdiri," tegas Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 25 Oktober 2018 malam.

Mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini mengatakan, korupsi yang dilakukan kepala daerah termasuk yang ditangani KPK selama ini hingga Sunjaya sangat merugikan masyarakat secara langsung, khususnya masyarakat di daerah. Dia menuturkan, intensitas KPK melakukan penindakan termasuk dimulai dari OTT karena ada pesan khusus yang ingin disampaikan KPK.

"Ibaratnya begini, sudah lapar 2 hari. Kemudian di meja ada makanan, ditinggalkan, pasti kan mereka akan curi-curi makan. Kenapa enggak kapok korupsi, ya seperti saya ungkapkan tadi. Pesan yang ingin disampaikan KPK pertama ingin menunjukan keseriusan KPK dalam pemberantasan korupsi," ungkapnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2639 seconds (0.1#10.140)