Ahmad Marjuki Terpilih, Pemprov Teruskan Hasil Pemilihan Wabup Bekasi ke Mendagri

Sabtu, 04 April 2020 - 17:55 WIB
Ahmad Marjuki Terpilih, Pemprov Teruskan Hasil Pemilihan Wabup Bekasi ke Mendagri
Pemilihan Wabup Bekasi yang digelar di DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat akan meneruskan hasil Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2022 yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi ke Kementerian Dalam (Kemendagri).

Hal itu dikatakan Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jabar Dani Ramdhan menyikapi hasil Pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2022 yang menempatkan Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi terpilih.

Dani menyatakan, tugas Pemprov Jabar saat ini tinggal melaporkan seluruh proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2022 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (BACA JUGA: Pemprov Jabar Ogah Mengakui Kemenangan Marzuki sebagai Wabup Bekasi )

Pihaknya mengaku, sudah menerima surat terkait Pemilihan Wabup Bekasi tersebut dari DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin, 27 Maret 2020 lalu dan langsung dilakukan kajian pada Selasa, 28 Maret 2020.

Namun, lanjut Dani, pihaknya kini masih menunggu lampiran asli perihal tahapan dan proses Pemilihan Wabup Bekasi tersebut. Pasalnya, lampiran yang diterima, seperti bukti-bukti dukungan, risalah rapat, dan sebagainya, masih berbentuk salinan (fotokopi).

"Kalau surat pengantarnya memang asli, tapi lampirannya foto copy semua. Jadi, kami minta surat-surat aslinya. Kami akan cek dulu keasliannya semua," jelas Dani, Sabtu (4/4/2020).

"Kemarin bilangnya Jumat (3 April 2020) dikirim, tapi sampai saat ini belum diterima, Kemungkinan Senin (6 Maret 2020) besok," sambung Dani. (BACA JUGA: Tanpa Dihadiri Bupati dan Dua Fraksi, Pemilihan Wabup Bekasi Tetap Digelar )

Setelah semua surat dan lampiran asli diterima dan kembali dikaji, pihaknya akan melaporkan seluruh surat dan lampiran tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Gubernur hanya akan melaporkan saja dan keputusan disetujui atau tidaknya diserahkan kepada Mendagri," tegasnya. (BACA JUGA: Bila Dipaksakan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Dinilai Inkonstitusional)

Diketahui, Pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2022 tersebut digelar DPRD Kabupaten Bekasi melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2020 lalu.

Agenda pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota DPRD Bekasi dan diikuti dua calon wabup, yakni Akhmad Marjuki dan Tuti Nurcholifah Yasin dengan perolehan, 40 suara untuk Akhmad Marjuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6884 seconds (0.1#10.140)