IPW Sebut Rencana Pembebasan Napi Korupsi Ciderai Rasa Keadilan Publik

Sabtu, 04 April 2020 - 17:17 WIB
IPW Sebut Rencana Pembebasan Napi Korupsi Ciderai Rasa Keadilan Publik
Ketua Presidium IPW Neta S Pane.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menganggap, bukan hanya mencederai rasa keadilan publik tapi juga membuat kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi semakin lemah. (Baca juga: Napi Korupsi Diusulkan Bebas, Ini Pendapat Menohok Eks Pimpinan KPK )

"Seharusnya, jika ada koruptor yang terindikasi terkena virus Corona (COVID 19), mereka tak perlu dibebaskan, tapi bisa dikarantina di Natuna, di Pulau Galang, atau di Nusakambangan bahkan di Pulau Buru," ujar Neta kepada SINDOnews, Sabtu (4/4/2020). (Baca juga: Tidak Lazim, Koruptor Dibebaskan dengan Alasan Rawan Corona )

Neta menyatakan, dari penelusuran lembaganya diketahui kecil kemungkinan para napi koruptor terkena Corona. Pasalnya, dengan uang yang dimiliki, mereka bisa "membeli" kamar. Sehingga satu kamar sel tahanan hanya dia sendiri yang menempati. (Baca juga: Jokowi Diminta Bereaksi Sikapi Usulan Pembebasan Napi Korupsi )

Selain itu, mereka juga selalu bisa memesan makanan khusus yang dibawa keluarganya dari luar dan tidak pernah memakan makanan yang disajikan dari Lapas. Mereka juga dianggapnya punya dokter pribadi dan mendapat perawatan kesehatan prima. Semua itu mereka dapatkan dengan uang yang dimilikinya.

"Jadi tidak ada alasan bagi Menkumham untuk membebaskan para napi korupsi, dengan alasan wabah virus Corona. Lagi pula Menkumham belum pernah melakukan rapid test terhadap napi dan belum pernah mendata Lapas mana saja yang terindikasi terkena wabah COVID-19," katanya. (BACA JUGA: ICW Rilis Puluhan Napi Korupsi Berpotensi Bebas dengan Revisi PP 99 Tahun 2012 )

Sebaliknya, kata Neta, kerawanan terhadap wabah virus Corona justru sangat berpotensi terjadi di sel-sel napi kelas teri. Sebab dalam satu sel, napi kelas teri bisa diisi 10 hingga 15 orang, sehingga sangat rawan wabah Corona berkembang luas di sel tersebut. Sementara makanan mereka setiap hari seadanya sesuai dengan yang disediakan dari pihak Lapas. "Jauh dari makanan bergizi karena terdiri dari nasi ala kadarnya dan kuah sayur," imbuh dia.

Selain itu, sambung dia, blok sel napi kelas teri di banyak Lapas dari dulu sengaja dijauhkan dari blok napi kelas kakap. Tujuannya agar napi kelas kakap tidak terusik ketenangannya. Sehingga kalau pun di blok napi kelas teri berkembang wabah Corona, belum tentu menyebar ke blok napi kelas kakap. Apalagi napi korupsi yang punya lapas khusus di Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. ”Karenanya wacana Menkumham untuk membebaskan napi korupsi adalah gagasan yang sangat tidak masuk akal dan gagasan gila,” ucapnya. (Baca juga: Cegah Penyebaran Corona di Lapas, Menkumham Usul 300 Napi Koruptor Dibebaskan )

Apalagi Menkumham mengatakan napi korupsi yang akan dibebaskan adalah napi yang berusia 60 tahun ke atas. "Ini lebih tidak masuk akal lagi, sebab sebagian besar napi korupsi itu adalah para pejabat yang berusia 60 tahun ke atas. Sebab mereka mendapatkan posisi jabatan di umur 50 tahun dan setelah itu mereka berkuasa, lalu korupsi. Masa Menkumham lupa dengan data napi korupsi? Kalau napi ABG atau di bawah 40 tahun biasanya terlibat kriminal jalanan alias menjadi napi kelas teri," papar dia.

Dengan demikian, Neta meminta Menkumham jangan berwacana membebaskan napi korupsi dengan alasan wabah Corona. Tapi segera melakukan rapid test di seluruh Lapas agar diketahui Lapas mana saja yang terpapar Corona. Apabila ada napi korupsi yang terkena Covid 19, mereka bisa dikarantina di Natuna, di Pulau Galang, Nusa Kambangan atau Pulau Buru. Setelah sehat baru mereka dikembalikan ke Sukamiskin.

"Untuk napi korupsi kita jangan bicara hati nurani dan rasa kebangsaan, sebab ketika mereka asyik berkorupsi ria mereka juga tidak pernah bicara hati nurani rakyat dan rasa kebangsaan masyarakat. Akibat mereka korupsi, gedung sekolah ambruk dan jembatan ambruk hingga membuat rakyat menderita. Seharusnya para koruptor itu dihukum mati. Jadi harusnya mereka masih bersyukur bisa hidup di lapas," tegasnya.

Berikut daftar terpidana kasus korupsi yang berpotensi dibebaskan karena revisi PP 99/2012 dari ICW:

1. Oce Kaligis, Pengacara, usia 77 Tahun, Kasus Suap Pengadilan Tata Usaha Negara.

2. Suryadharma Ali, Mantan Menteri Agama, usia 63 Tahun, Kasus Korupsi Penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri.

3. Setya Novanto, Mantan Ketua DPR, usia 64 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan KTP Elektronik.

4. Patrialis Akbar, Mantan Hakim Konstitusi, usia 61 Tahun, Kasus Suap Uji Materi Undang-undang Peternakan.

5. Siti Fadilah Supari, Mantan Menteri Kesehatan, usia 70 Tahun, Kasus Pengadaan Alat Kesehatan.

6. Ramlan Comel, Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, usia 69 tahun, Kasus Suap Penanganan Perkara.

7. Jero Wacik, Mantan Menteri ESDM, usia 70 Tahun, Kasus Suap Dana Operasional Menteri.

8. Fredrich Yunadi, Pengacara, usia 70 Tahun, Merintangi Pemeriksaan Setya Novanto.

9. Dada Rosada, Mantan Wali Kota Bandung, usia 72 Tahun, Kasus Korupsi Dana Bansos.

10. Rusli Zainal, Mantan Gubernur Riau, usia 62 Tahun, Kasus Suap Dana PON Riau 2012 dan Izin Kehutanan.

11. Barnabas, Mantan Gubernur Papua, usia 73 Tahun, Kasus Korupsi Proyek Perencanaan Fisik untuk PLTA.

12. Bambang Irianto, Mantan Wali Kota Madiun, Kasus Korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang, usia 69 Tahun.

13. OK Arya Zulkarnaen, Mantan Bupati Batubara, Kasus Gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara, usia 63 Tahun.

14. Masud Yunus, Mantan Wali Kota Mojokerto, Kasus Suap pembahasan perubahan APBD, usia 68 Tahun.

15. Imas Aryumningsih, Mantan Bupati Subang, Kasus Suap perizinan pembuatan pabrik di Subang, usia 68 Tahun.

16. Dirwan Mahmud, Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Kasus Suap proyek pengerjaan jembatan di Kab Bengkulu Selatan, usia 60 Tahun.

17. Setiyono, Mantan Wali Kota Pasuruan, Kasus Suap proyek dinas Koperasi dan Usaha Mikro, usia 64 Tahun.

18. Budi Supriyanto, Mantan anggota DPR RI, Kasus Suap program aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku, usia 60 Tahun.

19. Amin Santono, Mantan anggota DPR RI, Kasus Suap dana perimbangan keuangan daerah, usia 70 Tahun.

20. Dewie Yasin Limpo, Mantan Anggota DPR RI, Kasus Suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua, usia 60 Tahun.

21. Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Kasus Suap izin pembangunan Meikarta, Usia 60 Tahun.

22. Johanes Kotjo Pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, Kasus Suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, usia 69 Tahun.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.1878 seconds (0.1#10.140)