Pemprov Jabar Usulkan Sekda Kabupaten Cirebon Jadi Plh Bupati

Kamis, 25 Oktober 2018 - 13:57 WIB
Pemprov Jabar Usulkan Sekda Kabupaten Cirebon Jadi Plh Bupati
Kantor Bupati Cirebon. Foto/MNC Media/Toiskandar
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Cirebon menggantikan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usulan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Cirebon. Diketahui, jabatan Wakil Bupati Cirebon sendiri hingga kini masih kosong menyusul pemberhentian mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas yang juga terjerat kasus korupsi.

Sekda Jabar Iwa Karniwa mengaku sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono terkait pengisian kekosongan jabatan Bupati Cirebon sementara oleh Sekda Kabupaten Cirebon.

"Tadi pagi jam 07.00 WIB sudah koordinasi dengan Dirjen Otda Pak Soni untuk segera mempersiapkan pengisian kekosongan sebelum ada pejabat bupati, yaitu Sekda sebagai Plh," ungkap Iwa di Bandung, Kamis (25/10/2018).

Pihaknya juga sudah memerintahkan Biro Pemerintahan dan Kerja sama Sekretariat Daerah (Setda) Jabar untuk menyiapkan formulir berita atau radiogram yang nanti akan dilaporkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Sambil juga kita mengusulkan penjabat bupati oleh Pak Gubernur. (Penjabat) Iya dari pemprov, salah satu pejabat tertinggi pratama, nanti Pak Gubenur yang mengusulkan (ke Mendagri)," papar Iwa.

Iwa menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016, tidak boleh ada kekosongan jabatan dalam pemerintahan. Terlebih, posisi Sunjaya saat ini masih sebagai kepala daerah terpilih yang baru akan dilantik Juni 2019.

Iwa mengaku prihatin atas penangkapan Sunjaya oleh KPK terkait dugaan kasus jual beli jabatan itu. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada KPK.

"Kepada ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN untuk tetap tenang, kondusif. Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat, tidak boleh terhambat dan terganggu dengan adanya kejadian yang menimpa Pak Bupati," tuturnya.

Iwa menegaskan, kasus jual beli jabatan di luar kendali Pemprov Jabar. Sebab, persoalan tersebut, kata Iwa, sifatnya sangat spesifik.

"Karena kalau arahan dari kita sudah jelas bahwa proses mutasi dan promosi itu ukurannya adalah kinerja, tingkat keterampilan, tingkat pendidikan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Iwa.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5026 seconds (0.1#10.140)