Terkait Penanggulangan Corona, 189 Napi Rutan Kebonwaru Bandung Bebas Bersyarat
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 189 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A atau Kebonwaru Bandung mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat.
Pemberian bebas bersyarat itu dilakukan setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Kepmenkum HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19.
Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Rico Stiven mengatakan, pemulangan para narapidana yang mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat tersebut merupakan yang ketiga kali sejak Rabu 1 April 2020 lalu.
"Yang mendapatkan asimilasi ini syaratnya telah menjalani masa hukuman setengahnya. Untuk hari ketiga ini, kami bebaskan 60 orang," kata Rico, Jumat (3/4/2020).
Total napi yang mendapatkan hak asimilasi, ujar Rico, sebanyak 189 orang. Mereka dibebaskan secara bertahap mulai Rabu 1 April hingga Selasa 7 April 2020 mendatang.
"Ini wujud rasa sayang pemerintah. Rutan kami (Rutan Kebonwaru) juga sudah overload (kelebihan penghuni). Kami sudah ingin mengembalikan mereka (para napi) ke rumah masing-masing," ujar Rico.
Dia menuturkan, banyak narapidana yang tak menyangka bakal dibebaskan secepat ini. Meski bebas bersyarat, narapidana wajib melapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) setiap bulan selama masa tahanan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan Kebonwaru Bandung berpesan agar para narapidana yang mendapat hak asimilasi tetap berada di rumah sebagai upaya social distancing guna mencegah penularan virus Covid.
"Pesan kami untuk yang hari ini pulang, di rumah saja untuk mencegah penyebaran covid-19 dan jangan ulangi perbuatan (pidana)," pungkas Karutan.
Pemberian bebas bersyarat itu dilakukan setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Kepmenkum HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19.
Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Rico Stiven mengatakan, pemulangan para narapidana yang mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat tersebut merupakan yang ketiga kali sejak Rabu 1 April 2020 lalu.
"Yang mendapatkan asimilasi ini syaratnya telah menjalani masa hukuman setengahnya. Untuk hari ketiga ini, kami bebaskan 60 orang," kata Rico, Jumat (3/4/2020).
Total napi yang mendapatkan hak asimilasi, ujar Rico, sebanyak 189 orang. Mereka dibebaskan secara bertahap mulai Rabu 1 April hingga Selasa 7 April 2020 mendatang.
"Ini wujud rasa sayang pemerintah. Rutan kami (Rutan Kebonwaru) juga sudah overload (kelebihan penghuni). Kami sudah ingin mengembalikan mereka (para napi) ke rumah masing-masing," ujar Rico.
Dia menuturkan, banyak narapidana yang tak menyangka bakal dibebaskan secepat ini. Meski bebas bersyarat, narapidana wajib melapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) setiap bulan selama masa tahanan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan Kebonwaru Bandung berpesan agar para narapidana yang mendapat hak asimilasi tetap berada di rumah sebagai upaya social distancing guna mencegah penularan virus Covid.
"Pesan kami untuk yang hari ini pulang, di rumah saja untuk mencegah penyebaran covid-19 dan jangan ulangi perbuatan (pidana)," pungkas Karutan.
(awd)