Bawa Kabur Kotak Amal Kosong, Residivis Ini Bakal Kembali ke Penjara
A
A
A
BANDUNG - MR, 43, warga Cicurug, Kelurahan/Kecamatan Majalengka ditangkap polisi lantaran membawa kabur kotak amal di salah satu Masjid di Kelurahan Majalengka Kulon.
Aksi MR membawa kotak amal masjid pada Senin (22/10/2018) dipergoki warga sekitar masjid. Sialnya lagi, kotak amal yang dia bawa ternyata dalam keadaan kosong.
Namun, pencurian tersebut bukan pertama kali dilakukan MR. Dari hasil pemeriksaan, MR sukses melancarkan aksinya membawa kabur televisi di salah satu kantor pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka pada Sabtu (20/10/2018).
"Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah TV 32 inch, satu kotak amal, dan satu obeng, kami amankan di Mapolsek Majalengka Kota," kata Kapolsekta Majalengka AKP Kustadi.
Dari rekam jejaknya, MR tercatat baru saja bebas dari hukuman penjara dua bulan lalu. Akibat aksinya, dia terancam kembali mendekam di penjara. MR dijerat pasal 363 KHPidana, tentang Pencurian dan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Aksi MR membawa kotak amal masjid pada Senin (22/10/2018) dipergoki warga sekitar masjid. Sialnya lagi, kotak amal yang dia bawa ternyata dalam keadaan kosong.
Namun, pencurian tersebut bukan pertama kali dilakukan MR. Dari hasil pemeriksaan, MR sukses melancarkan aksinya membawa kabur televisi di salah satu kantor pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka pada Sabtu (20/10/2018).
"Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah TV 32 inch, satu kotak amal, dan satu obeng, kami amankan di Mapolsek Majalengka Kota," kata Kapolsekta Majalengka AKP Kustadi.
Dari rekam jejaknya, MR tercatat baru saja bebas dari hukuman penjara dua bulan lalu. Akibat aksinya, dia terancam kembali mendekam di penjara. MR dijerat pasal 363 KHPidana, tentang Pencurian dan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
(awd)