Ini Kesimpulan Sementara Polisi tentang Kasus Pembakaran Bendera

Rabu, 24 Oktober 2018 - 17:30 WIB
Ini Kesimpulan Sementara Polisi tentang Kasus Pembakaran Bendera
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana. Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Setelah melakukan prapenyelidikan, penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Bareskrim Mabes Polri, dan Polres Garut menyimpulkan, bahwa laki-laki penyusup yang membawa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di tengah upacara Hari Santri Nasional (HSN) di Alun Alun Limbangan, Garut, diduga melanggar Pasal 174 KUHP.

"Pasal itu berbunyi barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh. Pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda Rp900," kata Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana di Makoditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (24/10/2018).

Sedangkan terhadap tiga anggota Banser yang membakar bendera, ujar Umar, tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur, yaitu niat jahat tidak terpenuhi.

Karena itu, ujar dia, tiga anggota Banser masih berstatus saksi dan proses hukum yang dijalankan penyidik juga masih interogasi yang dituangkan dalam berkas acara interogasi (BAI) bukan berkas acara pemeriksaan (BAP).

"Status mereka (anggota Banser) masih orang bebas. Mereka bebas mau kemanapun juga. Namun karena alasan keamanan, ketiga anggota Banser itu memilih menginap di Mapolres Garut," ujar dia.

Disinggung tentang alasan penyidik yakin bahwa bendera yang dibakar itu merupakan bendera HTI, Umar menegaskan, berdasarkan keterangan lebih dari 10 orang saksi, bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid itu milik organisasi terlarang HTI.

"Keyakinan kami berdasarkan alat bukti dan keterangan lebih dari 10 saksi bahwa itu bendera HTI. Terserah pihak lain mau mengatakan berbeda. Kami bekerja berdasarkan fakta," tegas Umar.

Disinggung tentang penyebaran penggalan video pembakaran bendera, Umar mengatakan, pelaku yang mengedit dan pertama kali mengunggah ke media sosial bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar dan Cyber Crime Mabes Polri telah bergerak mencari pelaku yang mengedit dan mengunggah video tersebut.

"Para pelapor yang melapor ke polisi saat ditanya dasarnya mereka mengaku karena melihat potongan video itu. Bukan video utuh yang bisa menjelaskan kenapa bendera itu dibakar. Selain itu kami juga sedang meminta video utuh peristiwa itu," pungkas Umar.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9038 seconds (0.1#10.140)