Sidang 43 Perkara di PN Karawang Digelar Secara Online

Rabu, 01 April 2020 - 18:33 WIB
Sidang 43 Perkara di PN Karawang Digelar Secara Online
Jaksa Penuntut Umum mengikuti persidangan pidana secara online yang digelar di PN Karawang, Rabu (1/4/2020). Foto/SINDOnews/nilakusuma
A A A
KARAWANG -

Sebanyak 43 perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) disidangkan secara online. Kecuali majelis hakim, sidang digelar tanpa kehadiran langsung para pelaku persidangan di ruang siang. Ini dilakukan demi mengurangi risiko penularan wabah corona yang bisa terjadi di ruang sidang.

"Sidang online ini tidak perlu kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau terdakwa di ruang sidang. JPU cukup membacakan dakwaan atau tuntutan dari kantor. Sementara terdakwa berada tahanan atau lapas. Kalau hakim tetap ada ruang sidang seperti biasa," kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, Rabu (1/4/20). (Baca : Tekan Risiko Corona, Sidang Pidana lewat Video Conference)

Menurut Rohayatie, sejumlah perkara pidana umum digelar dalam persidangan online ini di antaranya kasus pencurian, narkotika,penggelapan serta kepemilikan senjata. Perkara-perkara tersebut disidangkan secara bergantian.

Rohayatie mengatakan, persidangan online sudah berjalan sekitar sepekan terakhir, yaitu sejak Kamis (26/3/2020). "Sudah 3 kali kita sidang seperti ini, dan akan terus dilakukan sampai kondisi sudah normal kembali." katanya.

Sidang online dilakukan dengan memanfaatkan teknologi video conference melalui aplikasi Zoom, kendati belakangan aplikasi semacam Zoom diduga kuat rentan dibajak dan dicuri informasinya oleh pihak ketiga.
(muh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9848 seconds (0.1#10.140)