Penjelasan PP Gerakan Pemuda Ansor tentang Pembakaran Bendera di Garut

Rabu, 24 Oktober 2018 - 13:55 WIB
Penjelasan PP Gerakan Pemuda Ansor tentang Pembakaran Bendera di Garut
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menggelar konferensi pers mengenai kasus pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor menjelaskan kronologi kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat peringatan Hari Santri Nasional, di Limbangan, Garut, Jawa Barat, 22 Oktober 2018.

Sekretaris Jenderal GP Ansor Abdul Rochman menjelaskan, beberapa hari sebelum peringatan Hari Santri Nasional di Garut, penyelenggara telah melarang seluruh peserta membawa bendera apa pun, kecuali bendera Merah Putih sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pada saat pelaksanaan upacara peringatan Hari Santri Nasional, tiba-tiba ada oknum peserta mengibarkan bendera yang diketahui oleh peserta dan Banser, sebagai bendera yang telah dibubarkan oleh pemerintah, yaitu HTI," tutur Abdul Rochman di Kantor GP Ansor, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Atas peristiwa tersebut, Banser menertibkan oknum yang membawa bendera HTI karena dianggap melanggar peraturan dari panitia peringatan Hari Santri Nasional.

"Oknum yang membawa bendera HTI tersebut sama sekali tidak mengalami penganiayaaan atau persekusi dari Banser," kata Abdul.

Dalam situasi itu, kata dia, oknum Banser secara spontan membakar bendera HTI. Namun, tindakan itu telah bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) dan instruksi Ketua Umum PP GP Ansor jauh sebelum peristiwa itu berlangsung.

"Pimpinan Pusat GP Ansor akan memberikan peringatan kepada oknum Banser yang melakukan pembakaran," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9698 seconds (0.1#10.140)