Aa Umbara: Jangankan Rp16,5 M, Mau Ngasih Rp50 M Juga Kami Tolak

Rabu, 24 Oktober 2018 - 13:34 WIB
Aa Umbara: Jangankan Rp16,5 M, Mau Ngasih Rp50 M Juga Kami Tolak
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna kembali menegaskan proyek KA Cepat Bandung-Jakarta hingga kini belum memberikan dampak positif bagi Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sebaliknya, keresahan dan dampak sosial di masyarakat justru yang lebih mencuat, seperti masyarakat yang harus tergusur, berkurangnya lahan terbuka hijau, kehadiran pekerja dan istilah-istilah asing yang membuat warga seperti terasing di daerahnya sendiri.

"Saya tegaskan KBB tidak perlu kereta cepat. Meskipun ini proyek strategis nasional tapi kalau enggak ada manfaat buat masyarakat saya untuk apa," tegasnya di Ngamprah, Rabu (24/10/2018).

Dirinya bukan membangkang terkait proyek nasional ini, namun harus ada komunikasi yang jelas dari PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) kepada pemerintah daerah. Terlebih KBB menjadi salah satu wilayah yang dilalui trase KA cepat, bahkan groundbreaking proyek ini oleh Presiden Jokowi juga dilakukan di KBB. Sehingga, sangat tidak etis jika pemerintah daerah tidak diajak komunikasi dalam penataan kawasannya.

Aa Umbara juga merasa tidak dihargai ketika beberapa waktu lalu yang datang ke pihaknya adalah konsultan perwakilan PT KCIC. Saat itu mereka menyampaikan akan membangun berbagai sarana dan prasarana di KBB. Tapi, ketika ditanyakan soal kebijakan mereka tidak bisa memutuskan, padahal dirinya ingin kepastian soal manfaat apa yang akan dirasakan warga KBB. Jika hanya kompensasi Rp16,5 miliar, nilai itu dianggap tidak sebanding dengan dampak sosial yang muncul.

"Jangankan Rp16,5 miliar, kalau mau ngasih Rp50 miliar juga kami tolak. Yang kami inginkan adalah peningkatan infrastruktur jalan dari Cikalongwetan sampai Cisarua," tuturnya.

Menurutnya, KCIC juga sudah mengajukan kawasan perkebunan Walini di Kecamatan Cikalongwetan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan meminta perluasan lahan dari asalnya 1.270 hektare menjadi 2.800 hektare. Perizinan untuk KEK itu ada di Pemkab Bandung Barat, tapi dengan ketidakjelasan kompensasi apa yang akan diberikan ke KBB maka pihaknya tidak akan memasukkan itu dalam revisi RTRW.

"Perizinannya kan ada di kami (KEK), tapi tidak kami masukkan dalam revisi RTRW. Biarkan saja, wong sampe sekarang saya sudah jadi bupati atau saat menjabat Ketua DPRD KBB, belum pernah bertemu Direktur KCIC," pungkas Aa Umbara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5732 seconds (0.1#10.140)