Satu Warga Positif Corona, Bupati Majalengka Tetapkan Tanggap Darurat

Rabu, 01 April 2020 - 16:29 WIB
Satu Warga Positif Corona, Bupati Majalengka Tetapkan Tanggap Darurat
Foto/ilustrasi BNPB
A A A
MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menaikkan status penanganan pandemi corona (COVID-19) dari siaga darurat menjadi tanggap darurat. Perubahan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Majalengka Nomor 360/Kep.241-BPBD/2020.

Dalam SK yang diterbitkan pada 30 Maret 2020 itu disebutkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan untuk menaikkan status penanganan corona. Salah satunya, ditemukannya satu warga Majalengka yang positif corona.

"Status Tanggap Darurat bencana penularan wabah penyakit akibat Corona Virus Diseases-19 (COVID-19) di Kabupaten Majalengka terhitung mulai tanggal 30 Maret sampai 29 Mei 2020," demikian petikan SK Bupati Majalengka. (Baca : Mudik, 130 Santri Lirboyo Disambut Gugus Tugas Corona Karawang)

Kendati demikian, durasi Status Tanggap Darurat itu bisa berubah, baik berkurang maupun bertambah, bergantung kepada perkembangan kondisi di masa yang akan datang.

"Segala biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian konsekuensi terkait pembiayaan perubahan status tersebut.
(muh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2150 seconds (0.1#10.140)