Langgar Izin Lingkungan, Operasional Perusahaan Tambang Dibekukan

Rabu, 24 Oktober 2018 - 12:21 WIB
Langgar Izin Lingkungan, Operasional Perusahaan Tambang Dibekukan
im DLHK Karawang dan Pemprov Jabar melakukan kajian lapangan di Gunung Sirnalanggeng yang ditambang oleh PT Atlasindo Utama. Foto/Dok SINDOnews
A A A
KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akhirnya resmi memberikan sanksi dengan membekukan izin pertambangan PT Atlasindo Utama (AU) yang sejak tahun 2002 menambang di Gunung Sirnalanggeng, Desa Cintalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Karawang, Jawa Barat.

Operasional PT Atlasindo dihentikan setelah diketahui perusahaan penambangan ini melanggar dokumen administrasi izin lingkungan. Berdasarkan surat keputusan nomor 180/Kep.2444/ppl/2018 izin operasional PT Atlasindo Utama dibekukan hingga waktu tak terbatas.

"Kami membentuk tim untuk mengkaji dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT AU dan ditemukan ada dokumen administrasi terkait izin lingkungan yang tidak lengkap. Dalam izin yang diterbitkan tahun 2006 hanya soal penambangan batu andesit, tapi tidak boleh untuk produksi. Tapi dalam pelaksanaannya perusahaan tersebut juga memproduksi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang Wawan Setiawan, Rabu (24/10/2018).

Menurut Wawan, pembekuan izin berlaku selama PT Atlasindo tidak melengkapi kekurangan dokumen perizinannya. Namun, jika seluruh dokumen administrasi dilengkapi maka pemerintah akan mempertimbangkan mencabut sanksi yang sudah diberikan.

"Sanksi yang kami berikan ini kan bentuk pelanggaran administrasi, jadi harus dilengkapi dokumen administrasinya. Selama dokumen itu tidak dilengkapi sanksi tetap akan kami berlakukan," ujar Wawan.

Wawan mengaku, sebelum berikan sanksi, pihaknya melakukan kajian terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Selama proses kajian tersebut diakui ada pihak yang mencoba untuk membuka kembali kegiatan pertambangan tersebut. "Soal ini kita tegas selama dokumennya tidak lengkap sanksi tetap akan berjalan," kata Wawan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6296 seconds (0.1#10.140)