Pemda KBB Tindak Tegas 17 Tempat Usaha Penunggak Pajak Rp5,1 M

Selasa, 23 Oktober 2018 - 19:50 WIB
Pemda KBB Tindak Tegas 17 Tempat Usaha Penunggak Pajak Rp5,1 M
Petugas gabungan dari Satpol PP dan BPKB, KBB, memasang spanduk peringatan di salah satu perusahaan pengemplang pajak air tanah PT Falmaco Indonesia di Jalan Raya Cimareme, Padalarang, KBB, Selasa (23/10/2018). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengambil tindakan tegas kepada 17 perusahaan/unit usaha baik yang bergerak di bidang hotel, restoran, dan industri, yang selama ini mengemplang pajak.

Tindakan itu berupa pemasangan spanduk bertuliskan "Peringatan/Teguran Wajib Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah" yang dilakukan oleh Satpol PP bersama petugas dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKB), KBB, Selasa (23/10/2018).

Berdasarkan pantauan, spanduk peringatan berukuran 4x2 meter tersebut dipasang di sejumlah tempat usaha yang tidak pernah membayar pajak. Seperti di Hotel Narima dan Takasimaya, Lembang, Rumah Makan Sidamulya, dan Dapoer Kayu di Kecamatan Parongpong, serta pabrik PT Falmaco yang berada di Jalan Raya Cimareme, Kecamatan Padalarang. Mereka adalah penunggak pajak hotel, restoran/rumah makan, dan air tanah.

"Kami total akan memasang spanduk peringatan ini di sebanyak 17 titik atau tempat usaha yang menunggak pajak. Hari ini baru terpasang lima dan sisanya dilakukan besok. Total tunggakan pajak dari 17 tempat usaha itu mencapai Rp5,1 miliar," kata Kabid Pajak Daerah Satu pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KBB Hasanudin di sela aksi pemasangan spanduk peringatan kepada wartawan, Selasa (23/10/2018).

Dia mencontohkan, untuk Hotel Narima mereka menunggak pajak hotel dan air tanah, kemudian Hotel Takasimaya menunggak pajak air tanah senilai Rp58 juta. Sementara untuk pajak hotelnya hanya membayar Rp2 juta/bulan dan itu di luar kewajaran mengingat berdasarkan taksiran hotel itu semestinya membayar pajak hotel senilai Rp40 juta/bulan.

Sebelum memasang spanduk peringatan, pihaknya sudah menyampaikan surat peringatan kepada para pengelola 17 tempat usaha itu sebanyak tiga kali. Terakhir surat peringatan dilayangkan pada 16 Oktober 2018, namun ternyata tidak ada itikad baik dari mereka untuk membayar tunggakan pajaknya.

Pihaknya memberikan waktu hingga satu minggu, jika tunggakan pajak itu tidak juga dibayar maka akan dilakukan tindakan tegas hingga penyegelan. "Kalau seminggu tidak melunasi, berdasarkan aturan dalam Perda Nomer 12 /2016 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomer 73/2017 tentang Tata Cara Penungutan Pajak Air Tanah, bisa dilakukan penyegelan," tegasnya.

Terpisah Owner Hotel Takasimaya Reyner Wiratama mangakui, pihaknya memang memiliki tunggakan. Hal itu terjadi karena beberapa waktu lalu sempat ada pergantian di manajemen hotel dalam pengurusan pajak ini.

Pihaknya sekarang sudah melunasi tunggakan tersebut, karena sejak bulan lalu juga soal tunggakan hotek secara perlahan-lahan dan bertahap coba untuk diselesaikan.

"Untuk ke depan kami akan lebih tertib lagi agar tidak ada lagi tunggakan pajak nantinya. Sementara dalam waktu cepat kami akan mengirim surat ke Pemda KBB untuk menurunkan spanduk peringatan yang dipasang di depan hotel," tuturnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0669 seconds (0.1#10.140)