Tekan Risiko Corona, Sidang Pidana lewat Video Conference

Senin, 30 Maret 2020 - 15:07 WIB
Tekan Risiko Corona, Sidang Pidana lewat Video Conference
Foto/ilustrasi SINDOnews
A A A
KARAWANG - Persidangan sejumlah kasus pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang bakal digelar melalui video conference. Kasus yang dimaksud merupakan perkara yang sudah memasuki fase akhir persidangan sehingga tidak bisa ditunda atau berportensi menyebabkan status terdakwa menjadi lepas demi hukum.

”Kalau sidang tidak bisa ditunda harus diselesaikan sesuai waktu makanya kita jalan terus tapi dilakukan melalui video conference. Ini juga untuk mengurangi resiko penularan atau penyebaran corona,” kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, Senin (30/3/20). (Baca : Hambat Corona, Kejari Karawang Tunda Perkara Korupsi)

Menurut Rohayatie, dalam sidang conference ini, jaksa penuntut umum melakukan sidang di kantor kejaksaan. Kemudian hakin etap berada diruang sidang gedung pengadilan. Sedangkan untuk Terdakwa tetap berada di Lapas saat menjalani sidang.

"Iya kita sudah kordinasi antar instansi dalam menjalankan sidang video conference ini. Kalau terdakwa kan ada batas waktu untuk segera diselesaikan," katanya.
(muh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6326 seconds (0.1#10.140)