Akibat Wabah Corona, Kejari Karawang Tunda Sementara Penanganan Kasus Korupsi

Senin, 30 Maret 2020 - 14:48 WIB
Akibat Wabah Corona, Kejari Karawang Tunda Sementara Penanganan Kasus Korupsi
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menghentikan sementara penanganan kasus dugaan korupsi hingga wabah virus Corona atau Covid-19 teratasi.

Pemeriksaan dihentikan sementara terhadap mereka yang akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi yang ditangani penyidik kejaksaan.

Diketahui, saat ini Kejari Karawang menangani dua perkara korupsi di Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang. Dua kasus itu diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah. (BACA JUGA: Jaksa Periksa Pejabat Dinas Perikanan Karawang terkait Proyek Pengadaan Perahu )

"Kami hentikan sementara pemeriksaan untuk mencegah risiko penyebaran virus Corona di lingkungan kejaksaan. Tapi saya tegaskan ini bukan menghentikan perkara tapi bersifat sementara sampai situasi dinyatakan kondusif. Setelah itu, baru kami mulai lagi pemeriksaan," kata Kepala Kejari Karawang Rohayatie, Senin (30/3/2020).

Menurut Rohayatie, Kejari Karawang saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pertanian Karawang senilai Rp9 miliar dan Disdikpora senilai Rp4 miliar. (BACA JUGA:Kejari Karawang Naikkan Status Korupsi Disdik dan Distan ke Tahap Penyidikan)

Perkara tersebut saat ini sudah memasuki tahap penyidikan dan sudah meminta keterangan dari puluhan saksi. Namun Kejari Karawang belum menentukan tersangka. "Pemeriksaan belum selesai, namun untuk sementara kita tunda dulu melihat perkembangan penyebaran virus corona," ujar Kajari.

Selain perkara korupsi, Kejari Karawang juga membuat kebijakan sama untuk perkara perdata atau tata usaha negera. Namun untuk kasus pidana umum tetap berjalan. (BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di SMKN 2 dan Distan, Kejari Karawang Periksa Puluhan Saksi )

Namun sidang kasus pidana umum dilakukan melalui video conference. "Kalau sidang, tidak bisa ditunda harus diselesaikan sesuai waktu. Makanya kami jalan terus tapi dilakukan melalui video conference. Ini juga untuk mengurangi resiko penularan atau penyebaran Corona," tutur Rohayatie.

Menurut Kajari Karawang, dalam sidang video conference tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan sidang di kantor kejaksaan. Sedangkan majelis hakim tetap berada di ruang sidang gedung pengadilan. Sementara, terdakwa tetap berada di lapas saat menjalani sidang.

"Iya kami sudah koordinasi antarinstansi dalam menjalankan sidang video conference ini. Kalau terdakwa kan ada batas waktu untuk segera diselesaikan," ungkap dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7060 seconds (0.1#10.140)