Polres Majalengka Ringkus 6 Perampok Modus Mengaku Polisi

Minggu, 29 Maret 2020 - 17:36 WIB
Polres Majalengka Ringkus 6 Perampok Modus Mengaku Polisi
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin menunjukkan barang bukti dan enam tersangka perampok. Foto/Humas Polres Majalengka
A A A
MAJALENGKA - Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan enam tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampok terhadap seorang wiraswasta yang terjadi pada Jumat (27/03/2020) kemarin.

Keenam tersangka itu diketahui berasal dari daerah yang berbeda. ER (41) warga Kabupatem Sukabumi, AR (47), AK (36) dan RA (27) residivis asal Kabupaten Bandung Barat, serta RS (45) dan HP (35) warga Kabupaten Cianjur. Tersangka HP tercatat sebagai resivis.

Kapolres Majalengka Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal setelah petugas menerima laporan dari korban, Tatang Taupik Hidayat, warga Desa Cipasung, Kecamatan Lemahsugih.

Komplotan ini melakukan perampokan di Jalan Raya Talaga–Bantarujeg, tepatnya Blok Dahu, Desa Wado, Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka sekitar pukul 03.00 WIB.

"Pelaku menghentikan mobil korban dan mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian Sat Res Narkoba yang sedang melakukan razia. Kemudian pelaku mengambil 1 (satu) buah Handphone milik korban dan 2 (dua) buah handphone milik kernet korban dan sempat ingin menguasai mobil korban," kata Bismo didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin saat gelar kasus di Mapolres Majalengka, Minggu (29/3/2020).

Bismo mengemukakan, untuk meyakinkan korbannya bahwa mereka petugas Sat Narkoba, para pelaku juga mengajak untuk test urin ke kantor polisi terdekat.

Dalam menjalankan modus tes urin itu, sebagian besar dari pelaku berada di mobil mereka, dan berjalan di depan. Namun, ada salah satu pelaku yang ikut di dalam mobil korban.

Saat dalam perjalanan itu, korban sempat menaruh curiga atas gelagat para pelaku. Walhasil, korban mencoba memisahkan diri dari rombongan dengan maksud menuju markas polsek terdekat yakni Polsek Bantarujeg.

Namun, lantaran dalam kondisi panik, korban tidak bisa mengendalikan kemudi, hingga akhirnya terperosok ke selokan. "Sempat terjadi tarik menarik kunci kontak mobil saat korban bersama kernetnya kabur, tapi akhirnya bisa dikuasai korban. Mereka (korban dan kernet) lalu lari menuju kantor Kepolisian terdekat (Polsek Bantarujeg) untuk meminta pertolongan," ujar Kapolres Majalengka.

"Kemudian korban beserta anggota polsek Bantarujeg ke TKP. Namun para pelaku sudah meninggalkan mobil korban yang pada saat itu terperosok ke selokan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000," tutur Bismo.

Kapolres Majalengka mengungkapkan, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui masih berada di wilayah hukum Majalengka dan menginap di salah satu penginapan di Kecamatna Kadipaten.

Berbekal informasi itu, petugas dibagi tim menjadi dua. Tim 1 ditugaskan untuk membuntuti mobil para pelaku dan 1 tim lagi ditempatkan di penginapan pelaku.

"Hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 pada pukul 07.30 WIB tim langsung melakukan penggerebekan di penginapan yang berada di daerah Kadipaten yang digunakan para pelaku untuk beristirahat," ungkap dia.

"Dari hasil interogasi terhadap 6 pelaku tersebut, mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan modus mengaku-ngaku sebagai anggota Sat Narkoba dan mengancam korban dengan senjata tajam," kata Kapolres.

Saat penggerebekan, ujar Bismo, para pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Akibatnya petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku. Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8052 seconds (0.1#10.140)