Bos Miras Oplosan Maut Divonis 20 Tahun Penjara

Senin, 22 Oktober 2018 - 23:26 WIB
Bos Miras Oplosan Maut Divonis 20 Tahun Penjara
Samsudin Simbolon (tengah) saat ditangkap penyidik Polda Jabar di kebun sawit, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. Foto: ISTIMEWA
A A A
BANDUNG - Samsudin Simbolon, bos pabrik minuman keras (miras) oplosan maut, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10/2018).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Samsudin bersalah meracik miras hingga menyebabkan 45 jiwa melayang.

Namun putusan majelis hakim kepada Samsudin lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dipidana penjara seumur hidup. Samsudin hadir di persidangan mengenakan baju tahanan oranye. Selama sidang vonis berlangsung, Samsudin terus menundukkan kepalanya.

Ketua majelis hakim Titi Maria Romlah mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, Samsudin terbukti bersalah meracik miras berlabel 'ginseng'. Perbuatan itu melanggar Pasal 204 KUHP ayat 2.

"Menyatakan terdakwa Samsudin Simbolon terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Titi.

Sebelum vonis, hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan meracik minuman bukan untuk membuat orang lain meninggal dunia. "Sementara yang memberatkan perbuatannya membuat orang lain meningal dunia dan beberapa orang dirawat," ujar Titi.

Seusai hakim mengetuk palu, Samsudin meminta waktu untuk pikir-pikir atas vonis 20 tahun penjara itu. KPU Kejari Bale Bandung Handro Wasisto pun menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, Hamciak Manik, istri Samsudin jatuh pingsan sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap dirinya.Beberapa orang pengunjung sidang yang merupakan keluarganya, menggotong Hamciak ke ruang kesehatan PN Bandung.Terdakwa lain, Julianto Silalahi yang duduk di belakang, berdiri dan mengangkat kepala Hamciak.

Sidang vonis atas Hamciak pun sama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamciak Manik hukuman penjara tujuh tahun," kata ketua majelis hakim Kusnaeni.

Menurut hakim, Hamciak terbukti turut serta dalam bisnis miras maut yang merenggut nyawa 45 orang. Dia terbukti melanggar Pasal 204 ayat 2 KUHPidana. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa hukuman 10 tahun penjara.

Diketahui, miras oplosan yang diproduksi oleh pabrik milik Samsudin Simbolon di Cicalengka, Kabupaten Bandung Barat, menewaskan 45 orang pada April 2018 lalu. Miras oplosan hasil racikan Samsudin diduga mengandung etanol atau alkohol berkadar 90%, aseton, ginseng, anggur, dan zat berbahaya lain.

Samsudin Simbolon sempat melarikan diri selama dua pekan. Namun Samsudin berhasil ditangkap penyidik Polda Jabar di kebun sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9871 seconds (0.1#10.140)