Polda Jabar Sebar Imbauan Menohok, Poto Maneh Napel Dina Yasin, Kenapa?

Minggu, 29 Maret 2020 - 14:18 WIB
Polda Jabar Sebar Imbauan Menohok, Poto Maneh Napel Dina Yasin, Kenapa?
Salah satu poster imbauan Polda Jabar agar masyarakat terhindar dari virus Corona. Foto/Humas Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Polda Jabar menabuh genderang perang melawan virus Corona atau Covid-19. Seluruh jajaran Polda Jabar masif melaksanakan 7 Maklumat Kapolri untuk menghentikan wabah virus tersebut.

Selain menyebar berbagai imbauan di seluruh platform media sosial, jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jawa Barat juga gencar melaksanakan patroli secara besar-besaran untuk membubarkan kerumunan orang.

Salah satu imbauan cukup menarik dibuat dan disebarkan Bidang Humas Polda Jabar. Poster imbauan itu ditulis dalam Bahasa Sunda dan isinya cukup menohok.

Berikut isi imbauan tersebut:

JAMAN AYEUNA NGAN AYA 3 PILIHAN
(Jaman Sekarang Cuman ada 3 Pilihan)

1. Cicing di Imah nurutkeun papatah Pamarentah (Diam di rumah ikuti aturan pemerintah)

2. Asup ka IGD (Masuk ke Instalasi Gawat Darurat rumah sakit)

3. Poto maneh napel dina Yasin (Foto kamu nempel di Yasin karena meninggal dunia)

Patuh aturan Pemerintah

#UlahBedegong (Jangan Keras Kepala)

Bersama Melawan Covid-19

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, berbagai upaya tersebut dilakukan Polri, termasuk Polda Jabar, untuk membantu pemerintah menghentikan wabah virus Corona yang telah menjangkiti seribu lebih warga Indonesia.

"Polda Jabar dan polres, polresta, dan polrestabes jajaran Polda Jabar melaksanakan Operasi Aman Nusa II dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap di rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19)," kata Erlangga. (BACA JUGA: Cegah Corona, Resepsi Hajatan Warga di Pangandaran Dibubarkan Petugas )

Selain itu, ujar Kabid Humas, Polda Jabar juga melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di jalan-jalan protokol dengan menurunkan water cannon baik di Polda Jabar maupun polres jajaran Polda Jabar.

"Kegiatan tersebut untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Personel Polda Jabar juga membubarkan masa yang berkerumun atau berkumpul untuk kembali ke rumah masing-masing," ujar Kabid Humas. (BACA JUGA: Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolrestabes Bandung Bubarkan Kerumunan Orang )

Diketahui, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan maklumat:

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Yaitu:

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis

b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga

c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan

d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta

e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa

2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah

3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19

4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

7. Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menegaskan, ada sanksi pidana jika pembubaran kerumunan massa oleh petugas yang mengedepankan persuasif dan humanis, tak diindahkan.

“Polri akan menerapkan proses hukum dengan Pasal 212 KUHPidana. Pasal itu berbunyi, barang siapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang yang saat ini melaksanakan tugas, dapat dipidana. Kemudian Pasal 214, dan 216 KUHP. Intinya bisa dipidana,” ujar Kadiv Humas. (Baca JUGA: Melawan saat Polisi Bubarkan Kerumunan Massa, Ini Pasal dan Sanksi Pidananya )

Pasal 216 ayat (1) berisi tentang: "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."

Pasal 212 KUHP berisi tentang: "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 214 KUHP (1) berisi tentang: "Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka dan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat, serta pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati."

Kaitannya dengan Pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2865 seconds (0.1#10.140)