Sikapi Dampak Wabah Corona, Bank BJB Siapkan Skema Restrukturisasi Kredit

Minggu, 29 Maret 2020 - 12:51 WIB
Sikapi Dampak Wabah Corona, Bank BJB Siapkan Skema Restrukturisasi Kredit
Bank BJB menyiapkan skema untuk memberi kelonggaran bagi debitur. Foto/dok.humas Bank BJB
A A A
BANDUNG - Bank BJB tengah menyiapkan skema untuk restrukturisasi kredit, untuk meringankan beban debitur, menyusul potensi dampak ekonomi yang cukup berat akibat wabah COVID 19 di Indonesia.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan, saat ini perseroan tengah menyusun pedoman implementasi restrukturisasi kredit guna menstimulasi perekonomian nasional. bank bjb akan mematuhi instruksi pemerintah untuk menopang tulang punggung perekonomian Indonesia, khususnya sektor UMKM.

"Kami tengah memilah skema relaksasi dengan mengidentifikasi prospek dan kinerja keuangan debitur. Penyesuaian kebijakan pembiayaan ini sebagai langkah responsif yang berorientasi kepada kepentingan bersama," kata Widi.

Tindakan itu, kata dia, menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberikan relaksasi bagi debitur. Kemudian disusul POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 oleh OJK.

Dalam ketetapannya, OJK memberikan sejumlah opsi rekomendasi kebijakan kepada perusahaan pembiayaan. Di antaranya melakukan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi modal.

Menurut dia, selama proses penyusunan ketentuan relaksasi kredit, kebijakan pembiayaan yang semula disepakati antara perusahaan dan nasabah tetap berlaku.

"Intinya, pedoman implementasi kebijakan yang tengah disusun diharapkan dapat memberi kemudahan dan keluasan kepada nasabah," jelas dia.

Dalam POJK, diatur bahwa relaksasi berlaku bagi nasabah yang mengakses pembiayaan dengan plafon di bawah Rp10 miliar. Pemberlakukan stimulus restrukturisasi diatur berlaku maksimal satu tahun.

Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Kategori debitur yang mendapat perlakuan khusus ini adalah mereka yang terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam hal ini OJK juga mengarahkan agar bank senantiasa berhati-hati dalam menerapkan kebijakan. Jangan sampai, situasi ini malah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memberikan restrukturisasi kepada nasabah bermasalah.

OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2453 seconds (0.1#10.140)