Jadi Alat Bukti, Kejari Segel Lahan di Pusat Niaga Cimahi

Senin, 22 Oktober 2018 - 20:17 WIB
Jadi Alat Bukti, Kejari Segel Lahan di Pusat Niaga Cimahi
Tim Kejari Kota Cimahi menyegel lahan seluas 24.790 meter persegi di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, terkait kasus korupsi PDJM dan PT Lingga Buana Wisesa, Senin (22/10/2018). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menyegel dan menyita lahan seluas 24.790 meter persegi di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Senin (22/10/2018).

Penyegelandilakukan karena lahan tersebut merupakan alat bukti di persidangan terkait kasus korupsi dugaan penyalahgunaan penyertaan modal daerah di Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) dan PT Lingga Buana Wisesa.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi Romadu Novelino mengatakan, penyitaan lahan Cibeureum ini berdasarkan penetapan pengadilan untuk dijadikan barang bukti saat persidangan nanti.

Kasus korupsi ini terjadi dalam rencana pembangunan Pasar Raya Cibeureum dan pembangunan sub terminal oleh dua institusi tersebut.

"Meskipun belum disidangkan di pengadilan, penyitaan barang bukti ini diperlukan untuk mencegah supaya tidak dialihfungsikan," kata Romadu kepada wartawan di sela penyitaan, Senin (22/10/2018).

Perihal persidangan, ujar Romadu, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan dimulai karena saat ini masih dilakukan pengembangan. Begitupun termasuk kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Pihaknya juga meminta agar pascapenyitaan, lahan tersebut steril dari berbagai aktivitas. Termasuk dari aktivitas perdagangan, seperti pedagang buah-buahan, baju bekas, dan lain-lain. "Kami mengimbau untuk lokasi tidak digunakan dulu untuk kegiatan apapun sebelum putusan pengadilan inkrah," ujar dia.

Kasus korupsi itu mencuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2006-2007. Saat itu, Pemkot Cimahi melakukan penyertaan modal kepada PDJM dan PT Lingga Buana Wisesa sebesar Rp87 miliar.

Namun pembangunan Pasar Raya Cibeureum berganti konsep menjadi Bandung-Cimahi Junction (BCJ) yang saat itu menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC). Tapi, rencana pembangunan juga tidak beres dikarenakan ada masalah hukum.

Dalam kasus ini, Kejari Cimahi telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija, Idris Ismail, dan mantan Ketua DPRD Kota Cimahi Rd Sutarja. Pada perjalanannya, stasus tersangka Rd Sutarja digugurkan karena meninggal dunia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9742 seconds (0.1#10.140)