MUI Imbau Warga Jabar di DKI Jakarta Taati Anjuran Larangan Mudik

Sabtu, 28 Maret 2020 - 14:03 WIB
MUI Imbau Warga Jabar di DKI Jakarta Taati Anjuran Larangan Mudik
Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar. Foto/MUI-Jabar.Or.Id
A A A
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menganjurkan larangan pulang kampung bagi warga Jabar yang berada di DKI Jakarta. (Baca juga; Pemprov Jabar Sosialisasikan Larangan Mudik Cegah Corona )

Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Ahyar meminta, warga Jabar yang tinggal di DKI Jakarta mematuhi anjuran larangan mudik tersebut demi kemaslahatan umat di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19.

"Pemerintah sekarang sedang berupaya mencegah persebaran COVID-19, anjuran (jangan mudik) Gubernur itu harus dipahami, tujuannya demi kebaikan, demi kemaslahatan umat semuanya," tegas Rafani, Sabtu (28/3/2020).

Meskipun larangan mudik belum menjadi keputusan resmi Pemerintah Pusat, namun Rafani menilai, larangan yang dianjurkan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah tepat. "Mengantisipasi, karena bagaimanapun penyebaran virus ini dari orang ke orang dan rentan pada kerumunan. Peristiwa mudik bagaimanapun juga orang berkerumun kan," ujarnya.

Dari sudut pandang agama, lanjut Rafani, kemaslahatan umat harus didahulukan. Meski tujuannya bersilaturahmi, namun mudik dalam kondisi saat ini berisiko berat karena berpotensi membuat penyebaran COVID-19 semakin meluas.

"Pikirkan risikonya dulu, jika kita berumur panjang kesempatan untuk mudik itu bisa kita lakukan pada waktu setelah normal atau tahun depan pun bisa," katanya. (Baca juga; Pemkab Indramayu Imbau Warganya di Perantauan untuk Tunda Mudik )

Di luar perkara anjuran larangan mudik, tambah Rafani, kesadaran masyarakat dalam penerapan social distancing dinilainya kini sudah lebih baik. "Alhamdulillah, sekarang sudah jauh lebih baik. Sudah banyak masjid di kompleks-kompleks yang menerapkan imbauan MUI," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3684 seconds (0.1#10.140)