Masih Temukan Warga Gelar Hajatan, Kepolisian Sosialisasi Bahaya Corona

Sabtu, 28 Maret 2020 - 11:22 WIB
Masih Temukan Warga Gelar Hajatan, Kepolisian Sosialisasi Bahaya Corona
Petugas memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak menggelar hajatan karena dikhawatirkan menjadi sarana persebaran virus Corona. Foto/Humas Polres Majalengka
A A A
MAJALENGKA - Polres Majalengka masih menemukan warga yang menggelar pesta resepsi hajatan, padahal saat ini pemerintah tengah menghadapi pandemi virus Corona atau COVID-19. Untuk itu, Polres Majalengka terus sosialisasi dan menjelaskan secara persuasif tentang bahaya persebaran virus Corona.

Pada Sabtu (28/3/2020) Polres Majalengka menemukan warga di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, menggelar hajatan pernikahan secara terbuka. Seorang warga menggelar resepsi, lengkap dengan hidangan yang disajikan untuk para undangan.

Kepolisian pun memberikan penjelasan secara persuasif agar acara tersebut dibubarkan agar tidak jadi sarana persebaran virus Corona. (Baca juga; Wakil Ketua DPD PDIP Jabar Gatot Tjahyono Meninggal di RSHS Bandung )

Tidak mau resepsi itu memicu peluang penyebaran Covid 19 di Kabupaten Majalengka, petugas setempat mencoba untuk memberi pemahaman kepada tuan hajat respesi pernikahan itu. Beruntung, warga yang menggelar hajatan itu cukup kooperatif dengan penjelasan yang disampaikan petugas.

Petugas tidak butuh waktu lama untuk menghentikan acara resepsi tersebut. "Tentunya mengedepankan upaya persuasif humanis. Alhamdulillah, tidak ada insiden, masyarakat kooperatif, paham dan mau membubarkan diri,” kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Sukahaji IPTU Dadang Supriadi.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek kembali mengingatkan agar masyarak tidak menggelar acara yang bisa mendatangkan orang dalam jumlah banyak. "Setidaknya ini dapat mencegah dan mengantisipasi persebaran dan penularan virus Corona di masyarakat," jelasnya.

Dia menjelaskan, pembubaran resepsi pernikahan dilakukan menindaklanjuti maklumat Kapolri, maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan penyebaran COVID-19.

“Agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri ditiadakan," kata Kapolsek Sukahaji IPTU Dadang Supriadi. (Baca juga; Pejabat Dinkes Kota Bogor Meninggal Positif Corona, Sempat Jemput Bima di Bandara )
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4646 seconds (0.1#10.140)