Polri Ingatkan Perajin Senapan Angin Tak Buat Senpi Rakitan

Jum'at, 27 Maret 2020 - 20:19 WIB
Polri Ingatkan Perajin Senapan Angin Tak Buat Senpi Rakitan
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
SUMEDANG - Di tengah merebaknya penyebaran virus Corona (COVID-19), Mabes Polri memberikan penyuluhan kepada para perajin senapan angin di Cipacing, Cikeruh, dan Galumpit, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Dalam kegiatan tersebut Mabes Polri mengimbau para perajin senapan angin agar tidak melanggar hukum dengan membuat senjata api rakitan.

"Kami berikan imbauan dan paparan terkait masalah hukum kepada para perajin, agar tidak lagi ada perajin senapan angin yang membuat senapan api ilegal," ujar Kasubdit II BA Intelkam Mabes Polri, Kombes Kasmen dalam keterangan tertulis pada Jumat (27/3/2020). (Baca : Bupati Putuskan ASN Majalengka Bekerja di Rumah Selama Dua Pekan)

Kasmen mengungkapkan, penyuluhan hukum terhadap para pengrajin senapan angin bakal terus dilakukan. Terlebih, kata dia, pihaknya masih mendapati peredaran senjata api ilegal di wilayah Jawa Timur.

”Jangan sampai salah lagi. Jangan sampai berhadapan dengan hukum,” tegasnya. (Baca : Kawanan Pencuri Motor Dilempar Toples Korban, Pistol Rakitan Tertinggal)

Ketua Koperasi Cipacing Mandiri (Kocima), Suryaman mengakui selama kepolisian getol memberikan penyuluhan hukum kepada para pengrajin senapan angin di wilayah Jatinangor.

"Bulan ini (Maret 2020) saja sudah ada tiga kali dari Mabes (Polri) datang ke sini, memberikan penyuluhan langsung kepada teman-teman. Dan alhamdulillah langkah tersebut cukup efektif," katanya. agung bakti sarasa
(muh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4020 seconds (0.1#10.140)