FSP LEM SPSI Jabar Tolak Penetapan UMP

Senin, 22 Oktober 2018 - 11:42 WIB
FSP LEM SPSI Jabar Tolak Penetapan UMP
Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - FSP LEM SPSI Jabar Tolak Penetapan UMP

DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP). Ketetapan tersebut dinilai mengabaikan hak buruh, lantaran tidak didasarkan survei pasar.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidarta mengaku, sejak awal lahirnya PP 78/2015, pihaknya menyatakan menolak upah minimum yang ditetapkan berdasarkan formula PP 78/2015. Sebab, PP tersebut menghilangkan survei harga pasar terhadap 60 item komponen kebutuhan hidup layak. Padahal, komponen itu, sebagai dasar penetapan upah minimum.

"PP tersebut juga menghilangkan peran dan fungsi Dewan Pengupahan di kabupaten atau kota dan provinsi di seluruh Indonesia," kata Sidarta dalam siaran persnya, Senin (22/10/2018).

Sidarta menyebut, adalah hak setiap tenaga kerja mendapatkan upah yang layak sesuai dengan undang-undang. Dalam peraturan ketenagakerjaan, juga disebutkan poin hak buruh mendapatkan penghidupan yang layak.

Karena itu, pihaknya menuntut pemerintah agar semua proses penetapan UMP dan UMK kembali mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Pemerintah juga diminta mencabut PP 78/2015 tentang Pengupahan yang menimbulkan disparitas upah sangat tinggi antardaerah, juga tidak mencerminkan keadilan.

"Tata cara, proses, penetapan dan pelaksanaan upah minimum yang merupakan jaring pengaman, untuk pekerja lajang dengan masa kerja nol tahun dikembalikan mekanismenya," katanya.

Selain itu, UMP harus disahkan 1 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus disahkan pada 21 November oleh Gubernur masing-masing daerah.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7514 seconds (0.1#10.140)