Ringkus Pengedar Narkoba, Polres Majalengka Amankan 450 Gram Sabu

Kamis, 26 Maret 2020 - 19:13 WIB
Ringkus Pengedar Narkoba, Polres Majalengka Amankan 450 Gram Sabu
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Wakapolres Kompol Hidayatullah dan Kasat Narkoba Ahmad Nasori (kiri) menunjukan barang bukti dan tersangka pengedar Narkoba. Foto/Humas Polres Majalenga
A A A
MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka membekuk DP, warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Dari tangan tersangka DP, petugas mengamankan 10 paket sabu dengan berat 465 gram, yang terbagi dalam beberapa kemasan.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan terhadap DP berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Bismo, petugas mendapat bukti kuat terkait aktivitas DP sebagai pengedar sabu. Akhirnya dia DP ditangkap di rumahnya pada Jumat (20/3/2020) pekan lalu.

Kepada petugas, kata Kapolres, DP mengaku mendapat sabu dari salah seorang warga Cirebon. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah hukum Cirebon.

"Setelah transaksi, sabu dibawa pulang ke rumahnya (DP). Rencananya akan diedarkan ke wilayah cirebon. Namun belum sempat diedarkan keburu ketangkep petugas," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Kamis (26/3/2020).

Bismo mengemukakan, selain 10 paket sabu dan tersangka DP, penyidik Satuan Reserse Narkoba juga mengamankan 1 buah timbangan elektronik merek Tora warna biru, satu buah termos warna merah, satu toples kaca warna bening, dan dua unit telepon seluler.

"Akibat perbuatannya, pelaku DP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun," ujar Bismo.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5898 seconds (0.1#10.140)