Shao Dongdong, Terdakwa Kasus Pengantin Pesanan China Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 26 Maret 2020 - 17:17 WIB
Shao Dongdong, Terdakwa Kasus Pengantin Pesanan China Divonis 5 Tahun Penjara
Majelis hakim, tim JPU, dan penasihat hukum berada di PN Balebandung, Kabupaten Bandung menggelar sidang via video teleconference dengan terdakwa Shao Dongdon di Rutan Kebonwaru. Foto/Dok/Humas PN Baleebandung
A A A
BANDUNG - Shao Dongdong (29), warga negara asing (WNA) China, terdakwa kasus tindak pidana imigrasi dan perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan, divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, Kamis (26/3/2020).

Sidang putusan tersebut digelar secara jarak jauh menggunakan video teleconference. Majelis hakim,jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum berada di Pengadilan Negeri (PN) Balebandung, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.

Sedangkan terdakwa Shao Dongdong berada di Aula Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung. Mereka terhubung secara digital melalui video teleconference.

Meski begitu, persidangan berlangsung lancar dan terdakwa memahami vonis yang dijatuhkan kepadanya. Majelis hakim dapat melihat jelas terdakwa, penasihat hukum, dan tim JPU yang berada di Rutan Kebonwaru.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Shao Dongdong selama 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair kurungan tiga bulan," kata majelis hakim Zainal A, dalam rekaman sidang via video teleconference.

Majelis hakim menilai terdakwa Shao bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 120 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan (JPU) Monang dari Kejari Cimahi. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dan denda Rp500 juta.

Kasus tindak pidana imigrasi dengan modus pengantin pesanan ini bermula saat terdakwa mencari perempuan asal Indonesia untuk dibawa ke China dan dinikahkan dengan pria asli Tiongkok. Shao mengaku mendapat pesanan dari rekannya untuk dicarikan perempuan Indonesia.

Untuk melakukan tindak pidana itu, Shao Dongdong dibantu Erlin, istrinya, warga Indonesia. Dia mencari perempuan Indonesia dengan iming-iming hidup mewah selama berada di Negeri Tirai Bambu.

Selain pesanan, Shao mengaku memiliki pengalaman sendiri saat menikah dengan Erlin melalui penyalur dengan membayar 12.500 Yuan. Erlin sempat dibawa ke China

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini terjadi pada Juli 2019. Sejumlah perempuan berhasil direkrut dan dikirim ke China secara ilegal. Sehingga, penyidik dari Kantor Imigrasi menangkap Shao karena perbuatan melanggar aturan tersebut.

Dari sejumlah perempuan yang direkrut, terdakwa mendapat kiriman uang dari pemesan, yakni Zeng Fengfeng selama April hingga Juni senilai 62 ribu yuan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2365 seconds (0.1#10.140)