Hindari Corona, Rutan Kebonwaru Gelar Sidang via Video Conference

Kamis, 26 Maret 2020 - 16:29 WIB
Hindari Corona, Rutan Kebonwaru Gelar Sidang via Video Conference
Suasana sidang via video conference di Aula Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta. Foto/Dok/Rutan Kebonwaru Bandung
A A A
BANDUNG - Untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang melalui video conference, Kamis (27/3/2020). Sidang via video conference tersebut berlangsung di Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Hadir dalam sidang di Rutan Kebonwaru tersebut, terdakwa, penasihat hukum dan jaksa. Sedangkan majelis hakim tetap berada di PN Kelas I A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata.

"Hari ini kami mulai menggelar sidang secara video conference antara jaksa, terdakwa dan penasihat hukum, dengan hakim," kata Kepala Rutan Bandung Rico Stiven didampingi Kepala Pengamanan Rutan Alfiantino dihubungi melalui telepon seluler.

Rico mengemukakan, di tengah pandemi virus Corona atau Covid 19, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) mengeluarkan edaran yang isinya untuk disiapkan sedang secara video conference dengan menggunakan aplikasi Zoom.

"Rutan menyiapkan sarana dan prasarana untuk sidang online atau via video conference. Jadi, jaksa, pengacara di rutan, sedangkan majelis hakim tetap di pengadilan. Sehingga, tahanan kami (Rutan Kebonwaru) tidak keluar. Sidang online ini untuk meminimalisasi terjadinya kerumunan di luar," ujar Rico.

Hari ini, tutur Rico, sebanyak 68 tahanan yang semula hendak menjalani persidangan konvensional di PN Bandung, tapi sebagan dibatalkan. Mereka disidang secara video conference.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Div Pas) Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris mengungkapkan, Div Pas mengajak kejaksaan dan pengadilan se-Jawa Barat untuk bisa menggelar sidang secara video conference.

"Sidang jarak jauh dengan video conference ini untuk meminimalisasi penularan Covid-19. Sejauh ini, Rutan Bandung, Karawang dan Purwakarta sudah siap," kata Aris.

Menurut Kadiv Pas, persidangan perkara pidana tidak bisa ditunda karena terbentur aturan batas waktu penahanan dan untuk kepastian hukum. Sehingga, agar sidang tetap digelar dan tidak berisiko, dipilihlah sidang secara video conference.

"Persidangan kasus pidana tidak bisa diundur karena terbentur batas penahanan. Jadi paling memungkinkan ya via video conference dan tetap terlaksana," ujar dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6378 seconds (0.1#10.140)