Polres Cianjur Ringkus ASN Pencuri Masker di RSUD Pagelaran

Kamis, 26 Maret 2020 - 12:54 WIB
Polres Cianjur Ringkus ASN Pencuri Masker di RSUD Pagelaran
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menunjukkan masker yang dicuri pelaku IS, RE, dan YO. Foto/Humas Polres Cianjur
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengungkap kasus pencurian 80 dus masker di RSUD Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur.

Pelaku yang diringkus empat orang, yakni IS (43), RE (27), YO (35), dan CE (32). IS berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri di RSUD tersebut. (BACA JUGA: 270 Dus Masker di RSUD Pangelaran Diduga Dicuri )

Sedangkan RE dan YO berstatus sebagai pegawai honorer di rumah sakit milik Pemkab Cianjur itu. Sementara, CE, wiraswasta yang menampung dan menjual kembali barang curian.

IS merupakan warga Kampung Pamukiman, Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagaleran, Kabupaten Cianjur. RE tercatat sebagai warga Kampung Caringingin, Desa Sukarame, Kecamatan Sukanagara, Cianjur.

YO, warga Kampung Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, dan CE warga Gang Bali, Desa Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Cianjur.

Selain meringkus IS, RE, YO, dan CE, polisi juga mengamankan sebagian barang bukti masker yang dicuri.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini di Lobby Mapolres Cianjur, Kamis (26/3/2020).

Hadir dalam kesempatan tersebut, ujar Erlangga, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany, Direktur RSUD Pagelaran dr Awie Darwizar SpOG, Kepala Kesbangpol Dadan Ginanjar, dan Sekretaris Umum MUI Kabupaten CianjurSaepul Ulum.

"Tersangka IS, RE, dan YO mencuri dan menjual masker curian tersebut. Ketiga tersangka, IS, RE, dan YO melanggar Pasal 363 KUHP. Sedangkan CE membeli masker dari tersangka RE kemudian di jual lagi. Tersangka CE dijerat pasal penadahan barang curian atau Pasal 480 KUHP Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," kata Erlangga.

Dari tangan para tersangka, ujar Kabid Humas, petugas menyita barang bukti satu kartu ATM Bank Jabar, kartu ATM Bank BCA, satu unit mobil Nissan Terano silver nopol B 8172 KMN, satu unit motor, satu dus berisi 4 boks masker merek Eskamed dan beberapa kotak jarum suntik.

"Modus operandi yang dilakukan, tersangka pelaku IS dan RE sebagai karyawan RSUD meminta masker tanpa prosedur yang benar. IS dan RE mendapatkan dua karton atau 80 dus. Pelaku IS memaksa karyawan pemegang kunci gudang farmasi untuk membuka ruang farmasi tanpa seizin kepala gudang dan Direktur RSUD," ujar Kabid Humas.

Selanjutnya, dua karton atau 80 dus masker curian tersebut, tutur Erlangga, dijual oleh pelaku RE. Sementara, tersangka pelaku YO mencuri masker dari Gudang Farmasi RSUD pada malam hari dengan masuk melalui jendela yang tak terkunci.

"Pelaku CE alias ME membeli dan menerima masker curian dari pelaku RE. Kemudian CE menjual barang curian tersebut dengan cara diecer," tutur Erlangga.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9308 seconds (0.1#10.140)