Soal Keringanan Kredit, Ini Penjelasan OJK Jabar

Kamis, 26 Maret 2020 - 11:09 WIB
Soal Keringanan Kredit, Ini Penjelasan OJK Jabar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, kelonggaran itu hanya berlaku bagi mereka yang terdampak. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pemerintah baru baru ini mengumumkan bakal memberikan kelonggaran dan restrukturisasi pembiayaan atau kredit bagi debitur yang terdampak virus Corona. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, kelonggaran itu hanya berlaku bagi mereka yang terdampak.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengatakan, terkait kebijakan kelonggaran kredit, OJK telah menyampaikan informasi kepada pemprov, pemkot, dan pemkab untuk menghindari misinterpretasi. (Baca juga; Industri Pembiayaan Siap Diskusi Minta Keringanan ke Bank dan OJK )

Menurut dia, kelonggaran itu pada prinsipnya dapat dilakukan bank atau lembaga keuangan non-bank untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM. Namun debitur-debitur tersebut mesti teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

"Masing-masing debitur yang terdampak wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank atau lembaga keuangan non-bank. Di antaranya permohonan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok/bunga, penundaan waktu pembayaran pokok/bunga untuk sementara waktu," beber Triana.

Bank atau lembaga keuangan non-bank, kata dia, akan melakukan assessment terhadap debitur yang terdampak. Termasuk mempertimbangkan seberapa besar dapat memberikan keringanan. Masing-masing bank/Lembaga keuangan non bank memiliki kemampuan yang berbeda, sehingga tidak bisa seragam. (Baca juga; Tukang Ojek, Supir Taksi, Jokowi Janjikan Kelonggaran Cicilan Kredit Setahun )

"Bagi debitur yang tidak terdampak atau yang terdampak namun masih mampu membayar angsuran, dihimbau untuk tetap menunaikan kewajiban pembayarannya. Hal ini bertujuan untuk lebih menguatkan bank atau lembaga keuangan non bank agar dapat secara maksimal menolong debitur yang terkena dampak dari Covid-19," jelasnya.

OJK KR 2 Jawa Barat, kata dia, tetap berkomunikasi dengan bank atau lembaga keuangan non bank untuk melakukan berbagai antisipasi terhadap operasional layanan kepada masyarakat. Namun dengan tetap menjaga kecukupan likuiditas agar bank atau lembaga keuangan non-bank tetap bisa berjalan dengan baik.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9409 seconds (0.1#10.140)