UMK Cimahi Tahun 2019 Naik Rp200.000

Sabtu, 20 Oktober 2018 - 17:10 WIB
UMK Cimahi Tahun 2019 Naik Rp200.000
Ratusan buruh saat melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Cimahi beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Upah Minimum Kota (UMK) 2019 bagi buruh di Kota Cimahi masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dengan mengacu pada pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional. Bisa dipastikan UMK bagi buruh di Kota Cimahi tahun depan hanya mengalami kenaikan sebesar 8,03% atau sekitar Rp200.000.

Berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dirilis Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI, inflasi nasional per Oktober sebesar 2,88%, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15%.

"Melihat kondisi tersebut maka kenaikan untuk penetapan UMK di Cimahi naik 8,03% atau sekitar Rp200.000," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi Supendi Heriyadi, Sabtu (20/10/2018).

Dia menyebutkan, upah pekerja di Kota Cimahi tahun 2018 sebesar Rp2,6 juta. Jika sudah diputuskan naik, upah bagi buruh di Kota Cimahi akan naik menjadi Rp 2,8 juta/bulan. Meski harus melalui pleno di Dewan Pengupahan Kota Cimahi, tapi jika mengacu pada surat edaran Kemenaker RI, hampir bisa dipastikan besaran kenaikan UMK Cimahi 2019 ialah 8,03%.

"Kita masih ada jadwal pleno dengan teman-teman pengupahan, tapi kemungkinan angkanya tidak akan berubah," sambungnya.

Sementara itu, nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Cimahi tak lagi menjadi acuan dalam penetapan UMK tahun 2019. Ini dikarenakan dalam penentuan upah yang berlaku Januari 2019 itu, Pemkot Cimahi mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Tapi, meski tidak dijadikan acuan lagi, pihak Disnakertrans dan dewan pengupahan tetap melakukan survei KHL yang penetapan plenonya akan dilaksanakan pekan depan.

"KHL tidak dijadikan acuan. Sudah ada rumus penghitungan upah sesuai inflasi. Tapi untuk survei (KHL) tetap dilaksanakan, tapi nilainya di bawah upah minimum provinsi," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnakertrans Kota Cimahi Asep Herman.

Jika berkaca pada tahun sebelumnya, nilai KHL selalu mengalami kenaikan. Tahun 2016 sebesar Rp2,1 juta, kemudian tahun 2017 naik 13% menjadi Rp2,3 juta. Dalam penentuan KHL, ada sekitar 60 komponen yang disurvei harganya. Di antaranya kebutuhan sembako, sandang, pangan, papan, transportasi, rekreasi, dan sewa kamar.

Sementara itu, Pemkot Cimahi harus segera mengajukan usulam UMK ke gubernur yang akan ditetapkan pada 21 November 2018.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9731 seconds (0.1#10.140)