Abdul Kadir Terdakwa Penipu Nenek Arpah Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 24 Maret 2020 - 20:56 WIB
Abdul Kadir Terdakwa Penipu Nenek Arpah Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
DEPOK - Sidang lanjutan kasus penipuan terhadap Nenek Arpah digelar dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Terdakwa atas nama Abdul Kadir dituntut dua tahun.

JPU Hengki Charles mengatakan, terdakwa dianggap bersalah melakukan penipuan terhadap Arpah. Perbuatan ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama kami selaku penuntut umum," kata Hengki, Selasa (24/3/2020).

Dalam surat dakwaan nomor Reg. Perkara: PDM-07/DEPOK/01/2020, JPU menjerat terdakwa Abdul Kadir Jaelani dengan dakwaan alternatif, yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau melanggar Pasal 374 KUHP.

Sidang rencananya akan kembali digelar pekan depan dengan mendengarkan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu, Nenek Arpah mengaku kesal dengan Kodir. Karena terdakwa sudah membuat dirinya kehilangan tanah seluas 103 meter. Selain itu, Nenek Arpah juga saat ini sering sakit karena mempertahankan haknya.

"Selami ini saya sudah disakiti sama Kodir (terdakwa) yang mengambil bukan hak-nya. Sampai sekarang saya menjadi sering sakit yang terasa itu dibagian paru-paru," kata Nenek Arpah.

Dia menuturkan, kasus ini bermula ketika tanah miliknya tiba-tiba berbalik nama tanpa sepengetahuan diri Nenek Arpah. Dia baru tahu kalau tanah itu bukan atas namanya lagi, saat pihak bank datang.

Ternyata, tanah dan sertifikat sudah digadai atas nama Kadir. Dia mengingat pernah diajak ke notaris dan diminta untuk cap jempol. Tanpa curiga Arpah mengikuti saja ajakan Kadir.

Mirisnya lagi, dia tidak membaca isi surat karena buta huruf. Nenek Arpah kaget bukan kepalang ketika tahu kalau tanah itu bukan atas namanya lagi.

"Saya tidak merasa menjual tanah 103 meter. apalagi dengan harga Rp 120 juta. Itu kan semua rekayasa Kadir dan saya tidak tahu di notaris Cibinong itu isinya apa," tutur Nenek arpah.

Saat itu Nenek Arpah hanya diberi uang Rp300 ribu oleh terdakwa Kadir. Namun ternyata surat tersebut merupakan surat pernyataan balik nama.

Kini, Nenek Arpah hanya bisa berharap ada keadilan atas kasus yang telah membelenggunya selama lebih dari empat tahun itu.

"Harapan saya sertifikat kembali atas nama saya. Saya minta ganti rugi dan Kodir dihukum seberat-beratnya," pungkas Nenek Arpah.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9658 seconds (0.1#10.140)