Polres Ciamis Bongkar Komplotan Pencuri Ranmor di Pangandaran

Selasa, 24 Maret 2020 - 16:53 WIB
Polres Ciamis Bongkar Komplotan Pencuri Ranmor di Pangandaran
Caption : Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra dalam pers kasus pencurian kendaraan bermotor. SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
CIAMIS - Polres Ciamis Bongkar Komplotan Pencuri Ranmor di Pangandaran

Jajaran Polres Ciamis berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian mobil dan motor di wilayah Pangandaran. ”Kami berhasil menangkap pelaku pencurian mobil dan motor di Dusun Mandala RT 19/09 Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran,” kata Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra dalam konferensi pers Selasa, (24/03/2020), didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Ari Setyawan Wibowo.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah S, 47, seorang buruh asal Kampung Situsari RT06/07 Desa Situsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Tersangka lain yaitu NS, 49, warga Kampung Dunusmaung, RT 01/10 Desa Sindanggalih, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, dan DP, 37, warga Kampung Rawabadak RT 01/07 Desa Ramasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.

AKBP Dony mengungkapkan, dalam operasinya para tersangka mengambil mobil dan sepeda motor yang terparkir di halaman rumah. Saat ini polisi masih memburu satu tersangka lain. ” S, NS dan DP sudah berada di Polres Ciamis. Satu tersangka lagi berinisial Y, 39, warga Pameungpeuk, Garut, masih dalam pencarian," tambahnya. (Baca : 17 Anggota Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Indramayu)

Selain menangkap tiga tersangka, polisi membawa menemukan bukti berupa 1 buah kunci leter Y; 2 buah mata kunci palsu; 1 buah soket kabel pendek; dan 1 unit kendaraan sepeda motor merk honda Vario warna putih tanpa pelat nomor polisi.

"Kami juga menemukan satu unit kendaraan roda empat pikap warna hitam merk Suzuki ST 150, juga tanpa pelat nomor polisi sebagai sarana kejahatan," terangnya. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(muh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1678 seconds (0.1#10.140)