BBM Nonsubsidi Kerap Naik, Pemda KBB Lakukan Siasat Ini

Sabtu, 20 Oktober 2018 - 00:40 WIB
BBM Nonsubsidi Kerap Naik, Pemda KBB Lakukan Siasat Ini
Kepala Bagian Perlengkapan Setda KBB Deni M Syukur. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Pemkab Bandung Barat melakukan langkah antisipasi terkait dengan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mengalami kenaikan setiap tiga atau empat bulan sekali.

Ini dikarenakan konsumsi sebagian besar kendaraan dinas pejabat daerah di Pemda KBB menggunakan BBM non subsidi jenis Pertamax yang penganggarannya masuk dalam APBD KBB.

"Kenaikan BBM, khususnya jenis Pertamax ini kan tidak bisa diprediksi dan dalam setahun anggaran selalu saja ada kenaikan. Makanya kami dari awal melakukan antisipasi dengan menganggarkan angka lebih besar dari harga saat pengajuan," kata Kepala Bagian Perlengkapan Setda KBB Deni M Syukur di Ngamprah, Jumat (19/10/2018).

Dia mencontohkan, kenaikan harga Pertamax dari Rp9.500/liter menjadi Rp10.400/liter pada 10 Oktober 2018 lalu, tidak masuk pembahasan dalam APBD Perubahan 2018. Sebab saat pemerintah pusat menaikan harga BBM, Pemkab Bandung Barat sudah menetapkan anggaran perubahan.

Saat ini APBD Perubahan KBB sedang dikoreksi oleh Pemprov Jabar sehingga tidak mungkin untuk mengoreksi angka akibat adanya kenaikan itu. Kendati begitu, Deni memastikan, perubahan itu dari sisi alokasi anggaran tidak berpengaruh.

Sebab, pihaknya selalu melebihkan alokasi anggaran BBM sebagai antisipasi kenaikan harga BBM. Di APBD Perubahan anggaran untuk BBM jenis Pertamax dialokasikan Rp 12.000/liter, sehingga ketika harganya naik menjadi Rp10.400/ liter tidak menimbulkan persoalan dalam penganggaran belanja BBM.

Diketahui, sepanjang 2018 ini, Pertamina telah empat kali menaikkan harga BBM dengan kualitas di atas RON 90. Kenaikkan pertama 13 Januari, kemudian 24 Februari, 1 Juli, dan 10 Oktober.

"Selisih nominal itu memang sengaja dibuat sebagai antisipasi jika di tengah anggaran berjalan terjadi kenaikan harga BBM seperti yang terjadi sekarang," ujar dia.

Terkait pembelian BBM untuk kendaraan dinas tidak dalam bentuk uang tunai. Tetapi menerapkan sistem pembayaran non tunai dalam bentuk voucer. Pola pembayaran non tunai dilakukan guna menghindari adanya kebocoran anggaran BBM yang berpotensi jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pejabat yang BBM-nya ditanggung pemerintah diberikan voucer dengan tiga nilai nominal berbeda, yaitu Rp25.000, Rp50.000 dan Rp100.000. Pola pembelian BBM non tunai sistem voucher ini sudah diberlakukan sejak 2017.

"Kami bekerja sama Pertamina yang mengelola langsung SPBU dengan kode wilayah 031. Setiap bulan pihak SPBU mengirimkan invoice atau tagihan ke Bagian Perlengkapan Setda Pemda KBB. Jadi kami bayarkan sesuai tagihan, sehingga tidak ada kelebihan anggaran. Kalau ada sisa tetap aman di kas daerah," tandas Deni.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6550 seconds (0.1#10.140)