Soal SKB CPNS, KBB Tunggu Arahan Pusat

Selasa, 24 Maret 2020 - 15:26 WIB
Soal SKB CPNS, KBB Tunggu Arahan Pusat
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS tahun 2019 di KBB yang sedianya dilaksanakan besok akhirnya diundur hingga batas waktu yang belum ditentukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tinggal menunggu arahan pemerintah pusat untuk menentukan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.

Kasubid Pengadaan dan Mutasi Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), KBB, Faizal Firdaus menjelaskan telah menerima surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Sesuai surat edaran tersebut, pelaksanaan SKB CPNS di KBB diundur hingga batas waktu yang belum ditetapkan.

Kebijakan ini diambil demi mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19). "Awalnya SKB CPNS akan dilaksanakan 25 Maret 2020 besok, tapi karena sedang waspada Virus Corona maka rencana itu diundur," kata Faizal Firdaus, Selasa (24/3/2020).

Terkait hal tersebut, Faizal mengatakan KKB akan menunggu kepastian jadwal pelaksanaan dari pemerintah pusat. Bila sudah bisa dipastikan, hari dan tanggal pelaksanaan akan diumumkan melalui situs resmi http://bkpsdm.bandungbaratkab.go.id. "Kami tentu menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah resmi menunda pelaksanaan SKB CPNS tahun 2019. Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019. (Baca : 12 Hari Isolasi, Kondisi Wakil Wali Kota Bandung Terus Membaik)

Di KKB sendiri, Faizal menyebutkan ada 688 peserta seleksi CPNS 2019 yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari total 5.149 peserta. Mereka akan berebut 318 formasi, masing-masing 144 tenaga Pendidikan, 86 tenaga kesehatan, dan 88 untuk tenaga teknis. ā€¯Mereka yang lolos itu berdasarkan hasil rekapitulasi atau ranking dan diambil nilai yang terbesar untuk masing-masing formasi. Semuanya ditentukan oleh pemerintah pusat," pungkasnya.
(muh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0263 seconds (0.1#10.140)