Polda Jabar Siap Amankan Rapid Test Corona Massal di Si Jalak Harupat

Selasa, 24 Maret 2020 - 13:06 WIB
Polda Jabar Siap Amankan Rapid Test Corona Massal di Si Jalak Harupat
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi didampingi Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat meninjau Stadion Si Jalak Harupat yang akan digunakan untuk rapid test Corona massal. Foto/Humas Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Kegiatan rapid test virus Corona atau Covid-19 secara massal untuk warga Bandung raya, Kota/Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Kota Cimahi, bakal digelar di Stadion si Jalak Harupat, Soreang, Rabu 24 Maret 2020.

Polda Jabar bakal melakukan pengamanan ketat kegiatan rapid testCorona secara massal tersebut. Termasuk prosedur kesehatan sesuai standar penanganan Covid-19 pun diterapkan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, prosedur ketat sesuai penanganan wabah Covid-19 dilakukan karena kegiatan tersebut bakal mengundang kerumunan orang.

Dalam proses pengamanan, kata Erlangga, petugas kepolisian dari Polda Jabar dan Polresta Bandung akan mengatur jarak aman antrean hingga pemeriksaan di akses masuk dan keluar lokasi tes massal.

"Karena ini mengundang kerumunan massa tentu ada prosedur yang diterapkan. Misal, jarak antrean dan sebagainya menjadi pertimbangan," kata Erlangga, Selasa (24/3).

Erlangga memperkirakan, rapid test Corona secara massal di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung akan dihadiri oleh ribuan orang dari wilayah Bandung raya.

Karena itu, jumlah personel kepolisian yang melakukan pengamanan bakal digandakan dari jumlah warga yang hadir. "Kalau diperkirakan yang hadir 1.000, jumlah personel pengamanan 50 persennya," ujar Erlangga.

Sebelumnya, pada Senin 23 Maret 2020, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi meninjau lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan rapid test Corona secara massal se-Bandung raya di Stadion Si Jalak Harupat.

Dalam peninjauan itu, Kapolda memberikan arahan terkait prosedur pengamanan kepada Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan. Selain itu, Kapolda mengingatkan tentang tujuh maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis terutama terkait larangan kegiatan pengumpulan massa.

Diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, kegiatan tes massal dilakukan dengan menyasar tiga kategori, yakni kategori A, B, dan C. (BACA JUGA: Warga Jabar yang Dites Corona secara Masif Dibagi dalam 3 Kategori, Siapa Saja? )

Kategori A adalah masyarakat dengan risiko tertular tertinggi, antara lain orang dalam pemantauan (ODP), yaitu yang baru tiba dari luar negeri, pasien yang berada dalam pengawasan (PDP) serta keluarga, tetangga, dan temannya, serta petugas kesehatan di rumah sakit yang menangani COVID-19.

Kategori B, antara lain yang karena profesi dan interaksi sosialnya rawan tertular. Kategori C adalah masyarakat yang memiliki gejala sakit diduga COVID-19. Dugaan itu merujuk keterangan dari fasilitas kesehatan bukan self-diagnosis.

Syarat lokasi pelaksanaan rapid test Covid-19 bagi kategori B dan C, di lapangan luas, akses mudah, dan jauh dari permukiman warga. Sejauh ini, lokasi yang sudah disetujui antara lain Stadion Patriot untuk warga Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang.

"Untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok sendiri. Sisanya diskenariokan untuk wilayah Sukabumi, Cianjur, dan Cirebon akan diantrekan di Stadion Jalak Harupat, Kabupaten Bandung," kata Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6627 seconds (0.1#10.140)