Kota Bogor KLB Corona, Operasional Mal Dibatasi dan Aktivitas Kantor Dihentikan

Selasa, 24 Maret 2020 - 08:41 WIB
Kota Bogor KLB Corona, Operasional Mal Dibatasi dan Aktivitas Kantor Dihentikan
Pemerintah Kota Bogor menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona atau COVID-19. Foto/DOK/SINDOnews
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota Bogor menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona atau COVID-19. Jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi dan aktivitas perusahaan atau perkantoran diimbau untuk dihentikan.

Hal tersebut diatur dalam bentuk instruksi pembatasan jam operasional dan imbauan Wali Kota Bogor tentang Penghentian Aktivitas Perkantoran yang ditandatangani Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. Peraturan tersebut berlaku sejak Senin, 23 Maret 2020 hingga Kamis, 3 April 2020.

"Kepada para pelaku usaha pertokoan, pusat perbelanjaan, toko swalayan (Perkulakan. Hypermarket. Supermarket, dan minimarket), untuk membatasi jam operasional setiap hari mulai pukul 11.00-20.00 WIB," ujar Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Senin (23/3/2020).

Sedangkan untuk pertokoan di luar pusat perbelanjaan dan toko swalayan, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 09.00 -17.00 WIB. Pembatasan jam operasIonal ini tak berlaku untuk apotek, toko yang menjual obat dan alat kesehatan. (Baca juga; Sebelum Positif Corona, Bima Arya Konferensi Pers Tak Pakai Masker )

"Instruksi ini untuk mendapat perhatian dan dapat dilaksanakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sampai dengan tanggal 2 April 2020. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," ujar Dedie. (Baca juga; Pemkot Bogor Telusuri Riwayat Interaksi Mahasiswa IPB yang Positif Corona )

Dedie menambahkan, khusus perkantoran dan perusahaan di Kota Bogor, pihaknya hanya mengimbau untuk menghentikan seluruh kegiatan perkantoran sementara waktu. Diharapkan menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal. Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja di rumah. Imbauan ini berlaku 11 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor hingga Senin (23/03) jumlah kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) terus bertambah menjadi 245 orang, 32 (selesai), dan 213 (masih dalam pemantauan). Sedangkan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) total sebanyak 8 orang dan 4 (selesai), 4 (masih dalam pengawasan RS).

"Untuk pasien terkonfirmasi positif, masih seperti sehari sebelumnya, yaitu tujuh orang. Enam orang masih dalam perawatan atau pengawasan rumah sakit dan meninggal satu orang," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dr Sri Nowo Retno, dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (23/3/2020).
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6271 seconds (0.1#10.140)