Kelola Grup Gay di FB, 2 Pria Diciduk

Jum'at, 19 Oktober 2018 - 15:48 WIB
Kelola Grup Gay di FB, 2 Pria Diciduk
Polisi menunjukkan barang bukti grup gay yang menyebabkan tersangka IS dan IH diciduk. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - IS dan IH diringkus polisi dari Unit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar. Kedua pria itu diduga mengelola grup gay di Facebook (FB) dengan nama Gay Bandung Indonesia (GBI).

Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, IS membuat group Facebook 'Gay Bandung Indonesia' dengan tujuan membuat wadah komunitas kaum penyuka sesama jenis (homoseksual) dan memposting hal-hal yang berorientasi penyimpangan seksual di grup Facebook.

IS diringkus di sebuah rumah kosan di Jalan Jatimulya, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. "Dia diamankan bersama pasangan prianya IH," kata Hari di Makoditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (19/10/2018).

Petugas, ujar Hari, kemudian melakukan penggeledahan. Dari tangan IS, penyidiik menyita handphone berbagai merek sebanyak tiga unit, lima simcard selular, dan satu akun grup Facebook. "Selain itu, kami menyita 25 buah alat kontrasepsi berikut pelumas," ujar Hari.

Hari menuturkan, grup Gay Bandung Indonesia tersebut dibuat oleh tersangka IS sejak 26 Oktober 2015. IS merupakan admin grup tersebut. GBI merupakan wadah bagi komunitas pencinta sesama jenis memiliki 4.093 anggota.

Anggota yang masuk ke grup tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat. "Grupnya tertutup. Kalau ada yang mau masuk harus diketahui oleh admin dulu dan yang memang suka sesama jenis. Di dalam grup tersebut ditemukan banyak percakapan yg melanggar norma kesusilaan (berorientasi sesama jenis, penawaran jasa pijat laki-laki)," tutur Hari.

Berdasarkan penyidikan diketahui, grup tersebut beranggotakan beragam usia dari mulai dewasa, remaja, bahkan pelajar. "Kami menemukan indikasi ada anggota grup GBI yang di bawah umur, rata-rata anak SMP dan SMA," ungkap dia.

Kedua tersangka, tutur Hari, melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dengan denda Rp1 miliar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2193 seconds (0.1#10.140)