Terciduk Ngamar, Pria Asal China Didenda Rp250 Ribu

Jum'at, 19 Oktober 2018 - 15:18 WIB
Terciduk Ngamar, Pria Asal China Didenda Rp250 Ribu
Sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Jumat (19/10/2018). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - YYW (31), pria warga negara asing (WNA) asal China divonis denda Rp250.000 dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Jumat (19/10/2018).

YYW terciduk petugas Satpol PP Kota Bandung tengah berada dalam satu kamar di sebuah hotel melati Jalan Lengkong, Kota Bandung dengan seorang perempuan berinisial BL yang bukan istrinya.

YYW dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Perda Nomor 11/2005 tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan). "Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah akan berbuat asusila. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa denda Rp250.000. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan atau rehabilitasi selama tujuh hari," kata hakim.

Mendengar vonis tersebut, YYW menundukkan wajah dan mengaku bersalah, serta bersedia membayar denda tersebut. Seusai membacakan vonis, hakim memberi pesan kepada YYW agar menaati budaya dan peraturan di Indonesia, khususnya di Kota Bandung.

"Di Indonesia enggak boleh sekamar kalau belum menikah. Itu pelanggaran. Paham?" ujar hakim.

Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, saat didatangi petugas YYW hanya mengenakan celana, sedangkan perempuan BL baru keluar dari kamar mandi. "Mereka mengaku belum melakukan hubungan (seks)," kata Mujahid.

Mujahid mengemukakan, YYW kepada petugas mengaku memesan wanita panggilan secara online dengan tarif Rp1,3 juta. Setelah harga disepakati, YYW dan BL ke kamar hotel.

"YYW merupakan karyawan swasta. Dia sudah empat bulan di Indonesia untuk mengerjakan sebuah proyek di Cirebon. YYW sengaja datang ke Bandung untuk jalan-jalan bersama seorang rekannya. Namun di Bandung, keduanya berpisah hingga akhirnya YYW terciduk petugas," ujar dia.

Hari ini, PN Bandung menyidangkan sejumlah tindak pidana ringan. Selain YYW, hakim juga memvonis 15 pasangan asusila lain dan 9 pekerja seks komersial (PSK). Para pelaku tipiring tersebut divonis denda Rp250.000 subsidair rehabilitasi di panti rehabilitasi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6960 seconds (0.1#10.140)