Akibat Corona, Ini Tahapan Pilkada Kabupaten Bandung 2020 yang Ditunda

Senin, 23 Maret 2020 - 19:03 WIB
Akibat Corona, Ini Tahapan Pilkada Kabupaten Bandung 2020 yang Ditunda
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Akibat pandemi virus Corona atau Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung terpaksa menunda sejumlah tahap persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Tahapan yang ditunda antara lain, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Saat ini kita sekarang menyebutnya adalah penundaan sebagian tahapan, bukan penundaan pemilihan," kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya, Senin (23/3/2020).

Saat ini, ujar Agus, KPU Kabupaten Bandung sedang memasuki tahap pelantikan 840 orang PPS. Namun karena ada pandemi Covid-19 dan arahan dari KPU pusat yang tertuang dalam surat Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020, pelantikan tersebut ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

"Kemudian, rencananya KPU Kabupaten Bandung akan membuka rekrutmen pada 26 Maret 2020. Itu juga termasuk tahapan yang ditunda," ujar Agus.

Penundaan tersebut, tutur Ketua KPU Kabupaten Bandung, berimbas kepada penyusunan DPT yang akan tertunda karena PPDP belum terbentuk.

"Penyusunan DPT di tingkat kabupaten rencananya mulai hari ini. Namun sementara dihentikan sampai menunggu petunjuk selanjutnya," tutur dia.

Sebelumnya, KPU Provinsi Jawa Barat juga merilis edaran penundaan proses Pemilihan Umum (Pemilu) merujuk kepada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020.

Ketua KPU Provinsi Jabar Rifqi Ali Mubarok mengatakan, terdapat lima daerah menunda pelantikan PPS, antara lain, Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Bandung, Karawang, dan Indramayu.

Sedangkan tiga daerah yang tetap melaksanakan pelantikan PPS, yaitu, Kabupaten Cianjur, Ttasikmalaya, dan Pangandaran. "Tiga daerah itu melanjutkan pelantikan PPS karena belum terdampak wabah Corona," kata Rifqi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3252 seconds (0.1#10.140)