Pascabentrok Opang dan Ojol di Bojongsoang, Polres Bandung Tetapkan 4 Tersangka

Sabtu, 28 Juli 2018 - 21:05 WIB
Pascabentrok Opang dan Ojol di Bojongsoang, Polres Bandung Tetapkan 4 Tersangka
Penyidik Polres Bandung sedang memeriksa beberapa pengemudi Opang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam insiden bentrokan antara Opang dan Ojol di Kampung Cikoneng, Desa/Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (28/7/2018). Foto/SINDOnews/A
A A A
BANDUNG - Pascabentrok antara pengemudi ojek pangkalan (Opang) dan ojek online (Ojol) di Kampung Cikoneng, Desa/Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, sudah ada 18 saksi yang telah dimintai keterangan. Dari total jumlah itu, penyidik Polres Bandung kemudian menetapkan empat orang di antaranya sebagai tersangka sebagai pelaku perusakan barang dan penganiayaan orang dalam insiden tersebut.

"Ada 18 orang yang kami amankan untuk dimintai keterangan dan dari jumlah itu empat di antaranya statusnya naik menjadi tersangka," sebut Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan usai memimpin mediasi antara perwakilan Opang dan Ojol di Mapolres Bandung, Sabtu (28/7/2018) malam.

Indra menyebutkan, meski sudah ada yang ditetapkan tersangka namun proses penyelidikan kasus ini terus berjalan. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka itu semuanya berasal dari pihak ojek pangkalan. Perannya adalah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama dengan melakukan penganiayaan dan perusakan barang (motor).

Terkait dengan hasil dari mediasi yang dilakukan, Kapolres menyebutkan, ada enam kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan Opang, Acep Rahmat dan perwakilan Ojol, Ahmat Ilyas. Yakni kedua belah pihak siap menjaga kamtibmas di Kampung Cikoneng, Desa/Kecamatan Bojongsoang. Lalu pihak Opang akan mencabut spanduk provokatif yang bertuliskan Ojek Online dilarang masuk.

Poin ketiga adalah ojek online diperbolehkan untuk menaikan dan menurunkan penumpang di kawasan Kampung Cikoneng, Bojongsoang, lalu ojek pangkalan di Cikoneng akan menjadi ojek online. Kemudian kedua belah pihak sepakat melakukan sosialisasi mengenai keputusan ini, serta yang terakhir adalah tidak mencampuri peristiwa pidana yang saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bandung.

"Alhamdulilah mediasi yang dilakukan dari pukul setengah dua sampai setengah tujuh tadi berjalan dengan lancar dan aman. Kedua belah pihak siap menjalankan apa yang dihasilkan dari proses mediasi ini," kata dia.

Berkaca dari kejadian ini, Indra mengimbau agar masyarakat diminta untuk tidak percaya kepada berita hoax. Jika ada informasi yang meresahkan silahkan laporkan ke polisi atau aparat kewilayahan agar diperoleh informasi yang benar. Hal ini bertujuan agar kondisi kamtibmas dan kondusivitas wilayah khususnya di Kabupaten Bandung bisa terjaga.

Seperti diketahui bentrokan antara ojol dan opang pecah di sekitar Jalan Raya Bojongsoang-Terusan Buahbatu, di Kampung Cikoneng, Desa/Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat (27/7/2018) sore. Kejadian ini dipicu oleh aksi pemukulan yang dilakukan oknum opang kelada pengemudi ojol yang sedang membawa penumpang pada Kamis (26/7/2018) malam. (BACA JUGA: Kelompok Massa Ojol-Opang Bentrok di Bojongsoang )
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8438 seconds (0.1#10.140)