Antisipasi Corona, Gubernur Instruksikan Tempat Hiburan di Jabar Tutup
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menginstruksikan seluruh tempat hiburan malam, seperti klab, diskotek, kafe, dan tempat biliar, tutup selama darurat Coronauntuk mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid-19.
Instruksi tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Kang Emil di Rumah Dinas Gubernur, Gedung Negara Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata (Ottista), Kota Bandung, Sabtu (21/3/2020).
"Hari ini, aparat kepolisian, saya laporkan juga ke media, lewat Kapolda (Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi), sudah memerintahkan, tempat hiburan malam ditutup semuanya," kata Kang Emil.
Kebijakan penutupan ini diambil, ujar Emil, karena tempat hiburan malam dan sebagainya, biasanya banyak dikunjungi tamu dari luar. Sehingga memiliki potensi luar biasa terhadap penyebaran dan penularan virus Corona.
Emil mengemukakan, mulai hari ini, telah diinstruksikan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi agar semua tempat hiburan malam tutup dan memonitor di daerah-daerah untuk melaksanakan penutupan tersebut.
"Media tolong memonitor ya kalau ada (tempat hiburan malam) yang bandel-bandel itu (masih beroperasi)," ujar Emil.
Diketahui,PemerintahProvinsi Jabar menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona atau Covid-19. Gubernur Ridwan Kamil telah menetapkan status tersebut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) sejak 19 Maret dan berlaku hingga 29 Mei 2020.
Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis situs resmi Pikobar Provinsi Jabar, data status penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Provinsi Jabar pada Sabtu 21 Maret 2020 pukul 10.30 WIB, jumlah pasien positif terpapar virus tersebut sebanyak 41 orang.
Perinciannya, dari 41 orang positif Corona itu, 30 tengah menjalani perawatan intensif di sejumlah rumah sakit, empat orang dinyatakan sembuh, dan tujuh meninggal dunia. Sementara, total Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 1.506 dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 136 orang.
Instruksi tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Kang Emil di Rumah Dinas Gubernur, Gedung Negara Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata (Ottista), Kota Bandung, Sabtu (21/3/2020).
"Hari ini, aparat kepolisian, saya laporkan juga ke media, lewat Kapolda (Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi), sudah memerintahkan, tempat hiburan malam ditutup semuanya," kata Kang Emil.
Kebijakan penutupan ini diambil, ujar Emil, karena tempat hiburan malam dan sebagainya, biasanya banyak dikunjungi tamu dari luar. Sehingga memiliki potensi luar biasa terhadap penyebaran dan penularan virus Corona.
Emil mengemukakan, mulai hari ini, telah diinstruksikan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi agar semua tempat hiburan malam tutup dan memonitor di daerah-daerah untuk melaksanakan penutupan tersebut.
"Media tolong memonitor ya kalau ada (tempat hiburan malam) yang bandel-bandel itu (masih beroperasi)," ujar Emil.
Diketahui,PemerintahProvinsi Jabar menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona atau Covid-19. Gubernur Ridwan Kamil telah menetapkan status tersebut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) sejak 19 Maret dan berlaku hingga 29 Mei 2020.
Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis situs resmi Pikobar Provinsi Jabar, data status penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Provinsi Jabar pada Sabtu 21 Maret 2020 pukul 10.30 WIB, jumlah pasien positif terpapar virus tersebut sebanyak 41 orang.
Perinciannya, dari 41 orang positif Corona itu, 30 tengah menjalani perawatan intensif di sejumlah rumah sakit, empat orang dinyatakan sembuh, dan tujuh meninggal dunia. Sementara, total Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 1.506 dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 136 orang.
(awd)