Sejumlah Kantor Dinas di Kabupaten Majalengka Mulai Perketat Kunjungan
A
A
A
MAJALENGKA - Pelayanan di kantor-kantor dinas di Kabupaten Majalengka mulai diperketat. Setidaknya terlihat dari pengumuman di gerbang sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkab Majalengka.
Penelusuran SINDONews di lapangan, setidaknya ada tiga kantor dinas yang memasang pengumuman memperketat kunjungan. Dinas Pendidikan (Disdik) adalah salah satu dinas yang memberlakukan kebijakan tersebut
Di bagian gerbang terdapat pengumuman berisi 'Mohon Maaf Untuk Mengurangi Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Diseases 19 sesuai himbauan pemerintah untuk sementara Dinas Pendidikan tidak menerima tamu sampai batas waktu yang ditentukan kembali.'
Pengumuman serupa juga terlihat di gerbang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (KP3) Kabupaten Majalengka. Untuk memastikan pengumuman itu dipatuhi, di dua Dinas itu terdapat petugas yang berjaga di dekat gerbang.
"Instruksi dari pimpinan. Namun pelayanan tetap berjalan. Maksudnya, tamu yang tidak berkepentingan (yang dimaksud dalam pengunaman itu)," kata Kepala Dinas KP3 Iman Firmansyah. (Baca juga; Beredar Foto Surat Edaran Hindari Keramaian, Sekda: Bupati Tak Pernah Keluarkan Itu )
Penelusuran SINDONews di lapangan, setidaknya ada tiga kantor dinas yang memasang pengumuman memperketat kunjungan. Dinas Pendidikan (Disdik) adalah salah satu dinas yang memberlakukan kebijakan tersebut
Di bagian gerbang terdapat pengumuman berisi 'Mohon Maaf Untuk Mengurangi Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Diseases 19 sesuai himbauan pemerintah untuk sementara Dinas Pendidikan tidak menerima tamu sampai batas waktu yang ditentukan kembali.'
Pengumuman serupa juga terlihat di gerbang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (KP3) Kabupaten Majalengka. Untuk memastikan pengumuman itu dipatuhi, di dua Dinas itu terdapat petugas yang berjaga di dekat gerbang.
"Instruksi dari pimpinan. Namun pelayanan tetap berjalan. Maksudnya, tamu yang tidak berkepentingan (yang dimaksud dalam pengunaman itu)," kata Kepala Dinas KP3 Iman Firmansyah. (Baca juga; Beredar Foto Surat Edaran Hindari Keramaian, Sekda: Bupati Tak Pernah Keluarkan Itu )
(wib)