Polrestabes Serahkan BAP 5 Tersangka Pengeroyok Haringga

Rabu, 17 Oktober 2018 - 18:07 WIB
Polrestabes Serahkan BAP 5 Tersangka Pengeroyok Haringga
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema. Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung telah menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) lima tersangka SY (17), TD (17), AF (16), S (16) dan AP (15) dalam kasus pengeroyokan Haringga Sirila (23).

BAP tersebut dilimpahkan pada Rabu (17/10/2018) dan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Kasus pengeroyokan anggota The Jak Mania, suporter Persija Jakarta itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sebelumnya, kasus pengeroyokan terhadap Haringga Sirila di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung pada Minggu 23 September 2018, telah disidangkan dengan dua terdakwa di bawah umur.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, untuk kasus pengeroyokan terhadap almarhum Haringga, terhadap pelaku di bawah umur sudah tahap 2.

"Sekarang lima BAP dan tersangka juga sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelumnya BAP dua tersangka di bawah umur sudah disidangkan," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (17/10/2018).

Irman mengemukakan, terkait kapan kelima tersangka disidangkan, pihaknya saat ini menunggu petunjuk Kejari Bandung.

Diketahui, kelima tersangka ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Bandung pada 2 Oktober 2018. Mereka diduga kuat ikut menganiaya korban Haringga Sirila lantaran aksi tersebut terekaman video. Akibat dikeroyok oleh puluhan oknum bobotoh, Haringga Sirila mengembuskan napas terakhir.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2259 seconds (0.1#10.140)