Beredar Foto Surat Edaran Hindari Keramaian, Sekda: Bupati Tak Pernah Keluarkan Itu

Rabu, 18 Maret 2020 - 14:41 WIB
Beredar Foto Surat Edaran Hindari Keramaian, Sekda: Bupati Tak Pernah Keluarkan Itu
Surat Edaran (SE) imbauan menghindari beberapa titik di Kabupaten Majalengka. Foto/Warganet Facebook
A A A
MAJALENGKA - Pascapenetapan status Siaga Darurat Corona di Kabupaten Majalengka , Bupati Majalengka mengeluarkan kebijakan agar mengkaji ulang aktivitas yang berpotensi mengumpulkan massa. Bahkan, Bupati sudah membuat kebijakan untuk menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah dengan belajar dari rumah.

Seiring berjalannya waktu, beredar unggahan foto petikan Surat Edaran (SE) yang terkait imbauan kepada masyarakat untuk menghindari beberapa titik. Dalam foto unggahan itu, kebijakan tersebut berlaku pada hari ini, Rabu (19/3/2020). (Baca juga; Hoaks Bandara Kertajati Tutup Akibat Corona, Ini Keterangan PT BIJB )

Dalam Surat Edaran yang beredar di grup FB Majalengka2 itu, terdapat 10 titik yang dilarang dikunjungi sejak pukul 06.00-18. 00 WIB. Taman Dirgantara, GGM, Jalan Siti Armilah dan sekitarnya, Pasar Cigasong, Pasar Kadilaten, adalah beberapa titik yang dalam SE itu dilarang dikunjungi.

Lalu ada juga Jalan KH Abdul Halim, Yogya Grand, Jalan Cirebon-Bandung, Pasar Mambo, dan Alun-alun Majalengka adalah beberapa titik lainnya yang dinyatakan dilarang dikunjungi. Terkait kabar itu, Sekda Majalengka Eman Suherman memastsikan kabar itu tidak benar. (Baca juga; Patuhi SE Bupati, Objek Wisata di Majalengka Tutup 14 Hari )

Dia menegaskan Bupati tudak pernah mengeluarkan SE itu, menyikapi merebaknya virus Corona. "Hoaks, tidak benar. Pemda atau Pak Bupati tidak pernah mengeluarkan edaran tersebut," kata Eman yang juga ketua Forum Informasi dan Koordinasi COVID-19 Majalengka, kepada SINDONews, Rabu (18/3/2020)

Sementara, dari penulisannya, SE yang beredar itu berbeda dengan SE yang sebelumnya pernah dikeluarkan Bupati. Dalam SE tesebut tertulis 'Surat Edaran Nomor: 07/SE-Pen.78/20' yang kemudian langsung kepada isi surat. Adapun dalam Surat Edaran sebelumnya, setelah nomor surat, tercantum 'tentang' yang menjelaskan isi dari Surat Edaran itu.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3101 seconds (0.1#10.140)